Kupang, seputar-ntt.com–Hasil Rekapitulasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT, diketahui jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2019 sebanyak 3.276.362 Pemilih.
Jumlah ini terungkap saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi NTT dalam Pemilu 2019 di Hotel Swiss-Belinn Kristal Kupang, Rabu (20/6/2018), yang dipimpin Ketua KPU Provinsi NTT, Maryanti H. Luturmas-Adoe.
Jumlah 3.276.362 tersebut, 1.608.237 Pemilih adalah laki-laki, sedangkan sisanya sebanyak 1.669.125 merupakan Pemilih Perempuan.
Dari 22 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi NTT ini, Kabupaten terbanyak Pemilihnya adalah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) sebanyak 287.372 Pemilih, terdiri dari laki-laki 140.661 Pemilih dan 146,711 Pemilih Perempuan, sehingga harus dibangun 1.213 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sedangkan yang terendah jumlahnya adalah Kabupaten Sumba Tengah hanya 48.495 Pemilih, terdiri atas 24.805 Pemilih laki-laki dan 23.690 Pemilih Perempuan, dengan jumlah TPS sebanyak 247 Unit.
Saat pembukaan Rapat Pleno Terbuka, Ketua KPU Provinsi NTT, Maryanti Luturmas Adoe menegaskan. di dalam tahapan Pemilu 2019 untuk daerah-daerah yang sedang melaksanakan Pilkada Serentak 2018, berdasarkan Pasal 57 Peraturan KPU Tahun 2018 mereka tidak melakukan coklik terhadap daftar pemilih dari rumah ke rumah.
“Jadi yang digunakan untuk menetapkan DPS pada daerah yang saat ini akan melaksanakan Pilkada Serentak, adalah DPT dalam Pemilihan serentak 2018 ditambah Pemilih Pemula. Kemudian terhadap DPT tahun 2018 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota adalah melakukan pemetaan kembali TPS,” jelas Maryanti Luturmas.
Pemetaan ini, ujar Maryanti Luturmas, karena jumlah pemilih dalam TPS berbeda antara Pilkada serentak 2018 dengan Pemilu 2019. Dimana saat Pilkada Serentak 2018 maksimal 800 Pemilih/TPS, tapi Pemilu 2019 maksimal dalam UU seharusnya 500 Pemilih/TPS, tapi setelah KPU melakukan simulasi ternyata kalau 500 Pemilih/TPS akan membutuhkan waktu yang sangat panjang, baik untuk penghitungan suara maupun pengisian formulir, sehingga tidak bisa diselesaikan dalam satu hari.
“Untuk itu KPU mengambil kebijakan bahwa satu TPS jumlah Pemilihnya maksimal 300 Pemilih, maka dengan sendirinya akan ada penambahan jumlah TPS yang cukup signifikan,” tambahnya. (ira)