Kalabahi, seputar-ntt.com – Dua wanita yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akhirnya dijemput Tim Satreskrim Polres Alor di Provinsi Jambi.
Kedua wanita tersebut kemudian diketahui berinisial MSD dan WPK. selain dilakukan penjemputan, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi di provinsi berjuluk Bumi Melayu ini.
Berdasarkan release yang diperoleh dari Humas Polres Alor, Minggu, 25/6/2023 siang menerangkan, pada hari Selasa, 20/6/2023 pukul 12.00 WITA, tim penyidik berangkat menggunakan kapal Cantika Express dari pelabuhan Dulionong Kabupaten Alor menuju Kupang, dan menginap di Kupang selama 2 hari.
Pada hari Kamis tanggal 22/6/2023 sekitar pukul 06.30 Wita, tim lalu berangkat dari Kupang menuju Jambi mengunakan pesawat. Mereka tiba di Jambi pada pukul 14.00 WIB.
Pada pukul 15. 30 WIB, Ketua Tim Penyidik yakni Kanit Tipikor juga selaku Perwira Pengendali Sat Reskrim Polres Alor, IPDA Ibrahim F. Usman, S.H., menghubungi anggota Sat Reskrim Polresta Jambi AIPTU Fauzi. Selanjutnya mereka bersama- sama melaporkan diri sekaligus berkoordinasi dengan KBO Sat Reskrim Polresta Jambi untuk bantuan pendampingan anggota dalam melakukan pencarian dua orang korban dan saksi- saksi.
Pada pukul 16.30 WIB, tim bersama anggota Sat Reskrim Polresta Jambi, AIPTU Fauzi dengan mengunakan mobil menuju ke alamat yang diduga tempat tinggal kedua korban yang beralamat di Toko Robin S. Furniture Jl. Hayam Wuruk No 14 Cempaka Putih, Jelutung, Jambi City, kota Jambi, Provinsi Jambi.
Pada pukul 17.00 WITA, tim sampai di alamat tersebut dan menemukan kedua korban dan melakukan kordinasi dengan pemilik toko (majikan) atas nama Juliana Wati alias Nana untuk membawa kedua korban ke kantor Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan.
Pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, pemilik toko (majikan) Juliana Wati alias Nana membawa kedua korban ke Polresta Jambi (Ruang pemeriksaan Sat Reskrim Polresta Jambi), selanjutnya menyerahkan kedua korban tersebut kepada tim.
Pukul 13.30 WIB, tim melakukan interogasi dan wawancara terhadap kedua korban dan sekaligus melakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap pemilik toko (majikan) Juliana Wati alias Nana.
Pada pukul 17.30 WIB tim penyidik selesai melakukan introgasi/wawancara terhadap kedua korban dan pemeriksaan saksi Juliana Wati alias Nana. Selanjutnya kedua korban sudah dalam pengamanan dan pengawasan tim.
Untuk tindakan lanjutan dari release tersebut menjelaskan, pada hari Sabtu tanggal 24/6/2023 sekitar pukul 10.00 WIB, tim penyidik bersama dengan kedua korban akan berangkat dari Jambi ke Kupang mengunakan pesawat.
Selanjutnya adalah tim akan melakukan pencarian terhadap terduga pelaku TPPO berinisial MES yang sementara berdomisili di Kota Kupang.
Rencananya, pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 WITA tim akan membawa kedua korban dan terduga pelaku TPPO (jika di temukan) dengan mengunakan Kapal Cepat Cantika Express ke Alor untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Alor.
Sebagai dasar dalam penanganan kasus ini bedasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/04/VI/2023/KSPK/Reskrim/Polda NTT/Polres Alor, tanggal 12 Juni 2023 tentang Tentang dugaan tindak pidana perdagangan orang (TTPO), Surat perintah penyidikan nomor:
SP.Sidik/ 284/ VI / Res.1.15/2023/Reskrim/Polres Alor. tanggal 15 Juni 2023 serta Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin /497/VI/Res.1.15/2023/Polres Alor, tanggal 15 Juli 2023. (Pepenk)