Kupang, seputar-ntt.com–Program E-Filing yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak, berhasil menyadarkan masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunannya.
Hal ini terbukti dari total Wajib Pajak yang lapor SPT Tahunan 2018 berjumlah 48.188 Wajib Pajak, 97 Persen melaporkan melalui E-Filing atau 46.666 Wajib Pajak, sedangkan yang menggunakan SPT Paper sebanyak 1.522 Wajib Pajak.
Dalam kesempatan jumpa pers, Kepala KPP Pajak Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim menjelaskan, dibandingkan dengan statistik penerimaan Laporan SPT tahun-tahun sebelumnya, untuk tahun 2018 tampak perbedaan yang signifikan, dimana untuk SPT E-Filing Pajak Pribadi Non Karyawan sebanyak 629 Wajib Pajak, sedangkan untuk tahun 2019 hingga tanggal 31 Maret 2019 sebanyak 2.027 Wajib Pajak atau meningkat 222,26 Persen.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan, ungkap Luqman, yang tahun lalu melaporkan SPT Tahunan ada 33.094 Wajib Pajak, dan tahun ini sebanyak 44.010 Wajib Pajak atau naik 32,98 Persen.
“Untuk Wajib Pajak Badan, walaupun berakhir tanggal 30 April 2019, namun sampai 31 Maret 2019 sudah masuk 629 SPT Tahunan Badan, kalau dibandingkan dengan tahun lalu diperiode yang sama, baru masuk 105 SPT Tahunan Badan, sehingga ada lonjakan hingga 499 Persen,” tandas Luqman.
Jika ditotal dari E-Filing baik Wajib Pajak Pribadi dan Badan, ujar Luqman, semuanya berjumlah 4.666 Wajib Pajak.
“Dan kalau dibandingkan dengan tahun lalu hanya 33.828 Wajib Pajak atau meningkat 37,95 Persen,” tandasnya.
Sedangkan pelaporan SPT Tahunan melalui sarana Paper, lanjut Luqman, untuk SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 2.107 Wajib Pajak, tahun ibu ada 942 Wajib Pajak atau turun menjadi-55,77 Persen.
Ditambahkan Luqman, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan, tahun lalu melaporkan SPT Tahunan ada 6.242 Wajib Pajak, dan tahun ini sebanyak 308 Wajib Pajak atau turun -95,070 Persen.
“Untuk Wajib Pajak Badan melalui Paper sudah masuk 282 SPT Tahunan Badan, kalau dibandingkan dengan tahun lalu diperiode yang sama, mencapai 668 SPT Tahunan Badan, sehingga terjadi penurunan -56,78 Persen. Sehingga kalau ditotal yang melalui Paper ada penurunan sangat signifikan,” kata Luqman.
Memang total Wajib Pajak yang lapor SPT Tahunan tahun ini mencapai 48.188 Wajib Pajak atau 97 Persen melalui online atau E-Filing sarana yang disediakan oleh Dirjen Pajak untuk memudahkan dan memberi kenyamanan bagi Wajib Pajak.
Dengan demikian , tambah Luqman,banimi masyarakat Wajib Pajak untuk merespon himbauan KPP Pratama melalui media mengenai sasaran, karena secara signifikan mereka benar-benar sudah melaporkan SPT Tahunan melalui E-Filing, artinya Wajib Pajak sudah melek IT.
“Kendala yang dihadapi untuk Wajib Pajak Badan, mereka hanya melaporkan SPT Tahunan tidak sesuai dengan jumlah usaha yang dimiliki. Misalnya seorang pengusaha memiliki lima perusahaan, tapi yang dilaporkan hanya dua perusahaannya saja,” tegas Luqman. (ira)