Enam Pelaku Pemerkosaan di Aramaba Terancam 12 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Enam terduga pelaku pemerkosaan terhadap korban IS (19) di Desa Aramaba Kecamatan Pantar Tengah Kabupaten Alor terancam hukuman penjara 12 tahun.

Seperti dilansir dari press release Humas Polres Alor, 11/5/2023, para pelaku sementara disangkakan dengan Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.

Karena masih dibawah umur, polisi pun sementara berkoordinasi dengan instansi lain untuk melakukan pemulihan psikologi dan mental korban.

Sementara dari uraian kejadian singkat berdasarkan press release tersebut menjelaskan, pada hari Selasa, 25/4/2023 pukul 15.25 WITA, terduga pelaku IJJB (17) berboncengan dengan terduga pelaku lainnya FT (16), RRL (16) melintasi jalan raya Desa Aramaba.

Pada saat itu IJJB melihat melihat korban IS seorang diri sementara melintasi jalan tersebut.

IJJB kemudian memberhentikan sepeda motornya dan menghampiri korban. Ia kemudian menyuruh terduga pelaku FT dan RRL untuk pergi dahulu ke kali Air Mama.

Terduga pelaku IJJB kemudian mengajak korban IS kedalam kebun milik Toni Boling yang berjarak kurang lebih 20 meter ke arah timur jalan raya.

Ia pun lalu melalukan ancaman kekerasan terhadap korban sehingga korban tidak bisa melawannya. IJJB lalu melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa IS.

Terlapor lainnya yang melihat kejadian tersebut dari kejauhan kemudian mendekat dan turut serta melakukan pemerkosaan secara bergiliran.

Selain terduga pelaku IJJB (17), FT (16), RRL (16), juga ada JSH (16), NP alias AP (16) dan OK (16). Saat ini, keenam terduga pelaku yang masih dibawah umur tersebut kini diamankan di tahanan Mapolres Alor. (Pepenk)

Komentar Anda?

Related posts