Ferdinand Padja Diperiksa Sebagai Tersangka

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Penyidik Subdit I Dit Reskrim Umum Polda NTT telah memeriksa Ferdinand Pa Padja, sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan surat, berkaitan dengan kepemilikan ijasah Paket C tahun 2007 yang diduga diperoleh secara tidak prosedural.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (14/8), anggota DPRD Kota Kupang terpilih periode 2014-2019 dari Dapil Alak itu didampingi penasehat hukum (PH), Erens Kause dan Marsel Radja. Marsel Radja mewakili kliennya, mengatakan pihaknya telah berkomitmen mengikuti proses hukum yang tengah berjalan hingga memperoleh putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Klien kami sudah perlihatkan sikap koperatif dalam memenuhi panggilan penyidik. Prinsipnya, kita hargai proses hukum yang berjalan,” jelas Marsel.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, AKBP Okto Riwu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik, setelah mengantongi alat bukti yang cukup. Dan, setelah pemeriksaan tersangka, penyidik akan melakukan pemberkasan untuk proses pelimpahan perkara kepada pihak Kejaksaan. Ferdinan dijerat pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat.

Sekadar tahu, kasus ini terungkap setelah dilaporkan oleh Daud Ena, warga Kecamatan Alak, yang dalam laporannya mengatakan ijasah paket C milik Ferdinand yang dikeluarkan kelompok belajar Hati Nurani sebagai penyelenggara Paket C bermasalah. Kelompok belajar Hati Nurani diduga melakukan kekeliruan dalam perekrutan, mengingat Ferdinan tidak memasukan foto copy atau salinan ijasah SMP atau setingkatnya.

Tersangka dalam pemeriksaan awal, telah menerangkan pernah bersekolah di SMPN 1 Sabu Barat dari kelas 1 pada tahun 1980 hingga naik kelas 3. Namun saat di kelas 3, ia tidak tamat dari sekolah tersebut, karena pindah sekolah ke SMP Karyawan Kupang. Setelah melanjutkan sekolah sekira 5 bulan, ia mengikuti ujian akhir nasional (UAN) dan tamat tahun 1983.

Namun saat diperiksa, Ferdinan mengaku tidak dapat menunjukan bukti asli maupun foto copy ijasah SMP Karyawan yang dimaksud kepada penyidik. Ferdinan mengakui saat mendaftar di yayasan Hati Nurani untuk menjadi calon peserta ujian paket C, tidak melampirkan persyaratan sesuai dengan prosedur yang seharusnya berupa foto copy ijazah SMP atau menunjukan ijasah asli SMP.

Ferdinan mendaftar sebagai calon peserta ujian paket melalui Yeheskial Lodu selaku ketua kelompok belajar. Namun, Yeheskial Lodu ternyata bukan merupakan staf atau pegawai dari Yayasan Hati Nurani. Namun demikian, ia tetap mengikuti ujian paket C dan dinyatakan lulus tahun 2007.(van)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *