Gabriel Suku Kotan : Lembata Harus Diberikan Sanksi

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Aggota DPRD NTT asal Lembata, Gabriel Suku Kota menegaskan, sesuai aturan yan berlaku terkait keterlambatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 20l5. Kabupaten Lembata harus mendapatkan sanksi. Jika tidak akan menjadi preseden buruk bagi daeah lain di tahun-tahun mendatang.

“Saya kira aturan itu harus ditegakkan karena sudah sangat jelas mengatur soal itu. Jika APBD belum ditetapkan hingga batas waktu tanggal 3l Desember, daerah tersebut harus mendapatkan sanksi berupa tidak dibayar gaji kepala daerah dan wakil kepala daerah serta seluruh anggota  DPRD selama enam bulan,” kataya kepada Seputar NTT di Kupang, Rabu, l8 Pebruari 20l5.

Suku Kotan menilai, keterlambatan pembahasan dan penetaan APBD Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 20l5 merupakan arogansi semua pihak yang terlibat dalam pembahasan tersebut. Semua pihak itu adalah pihak eksekutif dan legislatif. Jika mereka memiliki komitmen kuat untuk rakyat, pembahasan dan penetalan itu akan berajalan lancar.

“Anggota DPRD Lembata sangat tidak berpihak pada konstituen mereka. Seharusnya mereka membahas APBD itu tepat waktu karena semuanya itu untuk rakyat Lembata yang adalah konstiuen mereka. Tapi nyatanya mereka lupa hal yang paling penting itu,” tegasnya.

Gabriel mengaku sempat menghubungi Sekda Lembata, Petrus Toda Atawolo untuk menanyakan kapan APBD itu diselesaikan. Jawaban dari Seka, lanjutnya, pembahasan sudah menjelang final dan hari Jumat tanggal 20 Pebruari, 20l5 sudah ditandatangani untuk selanjutnya di asistensi ke pemerintah Provinsi.

“Kendatipun akan segera berakhir, namun tetap harus mendapakan sanksi. Ini demi keadilan dan kebenaran, karena sudah ada aturan yang mengatur soal itu,” tegasnya.

Terkait tiga kabupaten lainnya yakni Belu, Malaka dan Sumba Barat Daya, Gabreil menjelaskan, tiga kabupaten itu terlambat karena ada alasan yang sangat mendasar sehingga menyebabkan keterlambatan itu. Jadi kalau tiga kabupaten itu bisa mendapat toleransi dari Mendagri, tetapi Lembata harus mendapatkan sanksi itu.

Terkait penjelasan Sekda NTT bahwa Pemerintah Provinsi sedang menunggu jawaban Mendagri atas surat yang mereka kirim terkait keterlambatan penetapan  APBD. Suku Kota menegaskan, dia amat yakin Mendagri hanya bisa memberikan toleransi kepada tiga kabupaten lainnya, sedangkan Lembata tiak bisa mendapat dispensasi, karena kondisinya jauh berbeda dengan tiga kabupaten itu.

Sebelumnya, Sekda NTT Fransiskus Salem menyatakan, hingga saat ini belum ada keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal sanksi yang harus diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Lembata  yang terlambat menetapkan APBD 20l5 hingga saat ini.

“Kita sudah menyampaikan kepada Mendagri tentang keterlambatan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lembata serta tiga kabupaten lainnya din NTT yakni Belu, Malaka dan Sumba Barat Daya yang belum menyelesaikan pembahasan hingga penetapan APBD tahu 20l5. Kita tunggu saja apa keputusan Mendagri, tetapi bagi Lembata pasti ada sanksinya,” Salem kepada wartawan di Kupang, Kamis (l2/02/2015) petang.

Salem menjelaskan, keterlambatan empat kabupaten dalam penetapan APBD di daerah masing-masing sudah disampaikan kepada Mendagri melalui surat dengan alasan masing-masing dan kendala yang dihadapi di daerah.

Menurut Salem, sesuai UU tentang Pemerintahan Daerah ditambah dengan surat edaran Mendagri, kabupaen yang terlambat membahas APBD hingga batas waktu yang ditetapkan tanggal 3 Desember maka mereka akan mendapatkan sanksi. Sanksi itu berupa tidak membayar gaji bupati, wakil bupati dan seluruh anggota DPRD selama enam bulan.

“Itu aturan, bukan maunya Mendagri. Dan semua pemerintah daerah dan DPRD sudah tahu aturan itu. Itu resiko yang harus diterima,” katanya.

Ditanya, jika bupati dan DPRD Lembata sudah menerima gaji dan keputusan mendagri untuk memberlakukan sanksi itu, Sekda dengan tegas mengatakan, mereka harus mengembalikan semua uang gaji yang telah mereka terima mulai Januari 2015. Karena jika keputusan Mendagri itu mengatakan seperti itu maka berlaku mulai Januari hingga Juni 2015.(joey)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *