Gadis 17 Tahun Jadi Korban Pencabulan Pejabat Lingkup Pemda Alor

Kalabahi – Kepolisian Resor (Polres) Alor, Nusa Tenggara Timur, sedang menangani kasus dugaan pencabulan oleh seorang oknum Pejabat lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Alor terhadap anak di bawah umur.

Wakapolres Alor Kompol. M. Arif Sadikin, SIK mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan terkait dugaan perbuatan cabul yang dialami seorang gadis berusia 17 tahun di wilayah Kelurahan Wetabua, Rabu, 4/12/2019 malam.

Pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut adalah seorang pejabat berinisial SS.

“Untuk kasus ini memang masih dalam proses penyelidikan anggota PPA kami dengan memintai keterangan dari pejabat yang bersangkutan dan korban. Nanti kita lihat hasil penyelidikan anggota kami,” kata M. Arif Sadikin diruang kerjanya, Kamis, 5/12/2019 siang.

Wakapolres pun membeberkan kronologis singkat, kasus ini bermula ketika pelaku menelpon korban untuk bertemu di simpang putralio.

“Setelah korban tiba, pelaku kemudian mengajak ke lokasi kuburan Islam Wetabua dengan mengimingi sejumlah uang. Sampai disana, barulah perbuatan itu terjadi dan ditangkap warga setempat,” ujarnya.

Lanjut Sadikin, pelaku dan korban sempat dibawa ke RT/RW setempat untuk diselesaikan, namun karena permintaan warga, anggota kami langsung ke lokasi dan mengamankan keduanya ke Mapolres. Kebetulan anggota kami lagi operasi Pekat. Pelaku sendiri sementara kita amankan. Belum ada penetapan tersangka dan sebagainya,” tutur Wakapolres.

Untuk proses hukum sendiri, M. Arief Sadikin menambahkan, nanti setelah proses penyelidikan ini akan dilakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka atau tidak. (*Pepenk).

Komentar Anda?

Related posts