Maumere, seputar-ntt.com – Oknum guru dengan inisial KK (33) yang bekerja di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Swasta di Kabupaten Sikka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara pasalnya ia nekad menggauli siswinya sendiri sebut saja Bunga (17) di sebuah Home Stay di pinggiran kota Maumere. Perbuatan pelaku terungkap setelah terjaring operasi “Lampu Biru” aparat Polsek Alok pimpinan Kapolsek Alok, Iptu Mesakh Yohanis Hetharie, SH dengan Camat Alok Barat, Laurensius Regi,SIP, Selasa (14/2/2017) malam.
“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kapolsek Mesakh yang ditemui di Polsek Alok, Kamis (16/2/2017) siang.
Menurut UU nomor 35 tahun 2014, yang termasuk dalam kategori anak di bawah umur adalah sesorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dalam UU yang sama khususnya pasal 76 E disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Sedangkan pada pasal 82 ayat 1 menjelaskan setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 76 E dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp.5 Milyar. Pada ayat 2 juga dijelaskan bahwa jika perbuatan itu dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga pendidik ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Pantauan wartawan di Polsek Alok tampak istri pelaku, Emilia Teli, juga hadir melihat kondisi suaminya. Emilia yang tengah mengandung anak kedua datang bersama anak pertamanya berumur 2 tahun 8 bulan.
Dengan deraian air mata, Emilia memohon agar permasalahan yang menimpa suaminya diselesaikan secara kekeluargaan dan dengan adat istiadat Maumere. Namun pihak keluarga korban bersikeras untuk tetap memroses persoalan ini dengan menempuh jalur hukum.
Ayah korban, Ambrosius Ambon menegaskan bahwa pihak keluarga akan menempuh jalur hukum lantaran kecewa dengan perbuatan KK, guru kesenian tersebut. Menurutnya, sebagai seorang guru, KK harus memberikan contoh dan teladan yang baik kepada para muridnya dan bukan menodai dunia pendidikan dengan melakukan tindakan amoral.
“Kami sebagai orang tua sudah percayakan anak kami untuk mendidik mereka tapi kami sangat kecewa dengan perbuatan gurunya. Saya secara pribadi sangat terpukul ketika medengar kabar kalau anak saya dibuat begini oleh gurunya sendiri. Ini sama saja sudah merusak masa depan anak kami,” ujar Ambros.
Lebih lanjut, Ambros menuturkan, anaknya pernah bercerita kalau KK sering mengirimkan pesan singkat (sms) bagi anaknya untuk belajar kelompok bersama di rumah temannya. Karena itu, Ambros mengizinkan anaknya untuk belajar bersama karena berpikir akan lebih efektif kalau mereka belajar sambil didampingi oleh guru mereka.
Dikatakan Ambros kalau anaknya juga pernah memberitahunya jika anaknya tidak mengikuti perintah gurunya maka nilai keseniannya akan jelak bahkan anaknya tidak bisa naik kelas.
“Saya sangat percaya dengan guru itu, karena memang dia sudah biasa antar pulang anak saya. Lagian saya juga tidak curiga sama sekali dengannya. Tapi dia bisa buat begini. Saya tidak tahu mau bilang apa lagi,”papar Ambros.
Ambros menambahkan, dirinya kaget lantaran ditelepon anggota polisi dan memberitahu kalau anaknya ditangkap di Pangbliran ketika sedang berduaan dengan laki-laki.
“Saya kaget dan tidak percaya karena anak saya minta izin untuk latih film, tapi kalau sampai begini ya mau tidak mau harus proses saja sesuai peraturan yang ada,” ujar Ambros
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah tempat KK mengajar mengatakan bahwa pihak sekolah belum mendapat informasi secara pasti mengenai persoalan yang melibatkan guru dan siswi mereka. Menurutnya, informasi yang didapat masih simpang siur bahkan informasi itu didapat dari surat kabar harian yang ada di Maumere.
“Kami belum dapat laporan resmi dari polisi atau siapa saja yang berwenang. Tetapi dari Koran yang kami baca inisial yang tertulis di Koran memang bisa benar itu guru dan siswi kami,” katanya
Dia menambahkan, sekolah akan mengambil tindakan yang tegas untuk persoalan yang mencoreng nama baik sekolah apalagi melibatkan tenaga pendidik mereka. Karena itu, pihak sekolah tidak segan-segan akan memberhentikan guru yang terlibat dalam persoalan amoral tersebut sedangkan siswinya bisa jadi dikeluarkan dari sekolah. (chs)