Kupang, seputar-ntt.com – Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, mengajak Pegawai Negeri Spil (PNS) lingkup pemerintah provinsi (pemprov) NTT untuk bersatu, bekerja keras, bekerja cerdas dan bekerja tuntas membangun daerah ini. Hanya dengan bekerja keras secara tulus dan ikhlas maka semua persoalan yang ada dapat teratasi bagi kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan seluruh rakyat.
Hal ini dikatakan Gubernur, di Aula Utama El Tari, Kupang, Kamis (18/12/2014), usai menganugerahkan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya X, XX, XXX tahun dan pemberian penghargaan dari Presiden Republik Indonesia, ditandatangani oleh Susilo Bambang Yudhoyono pada 19 September 2014 lalu kepada 200 orang PNS.
Sesuai rincian PNS yang menerima penghargaan Satya Lencana Karya Satya X tahun sebanyak 22 orang, XX tahun 127 orang dan XXX tahun berjumlah 51 orang. Selain itu, diberikan penghargaan dan bantuan dana kesra masing-masing sebesar Rp 5 juta kepada empat orang PNS yang memasuki masa purna untuk periode 1 September – 1 Desember 2014.
Dikatakan Lebu Raya, pengenugerahan Satya Lencana Karya Satya kepada PNS yang mengabdi selama X, XX dan XXX tahun dilakukan berdasarkan penilaian terhadap PNS yang setia dan disiplin, jujur, taat serta memiliki kinerja yang baik dalam pengabdiannya kepada bangsa dan negara.
Dibalik penghargaan ini, kata Gubernur Lebu Raya, tentu harus dibarengi dengan menciptakan kinerja lewat bekerja keras, bekerja cerdas dan bekerja tuntas. Sebab, PNS sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dituntut memiliki tanggung jawab terhadap negara serta mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan.
“Saya harap setiap PNS dapat mewujudkan tanggung jawabnya dengan bekerja sekeras-kerasnya, mengabdikan diri kepada negara dan dapat merumuskan berbagai program maupun kegiatan yang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat. Untuk ingin maju harus bersatu dan bekerja dengan tulus membangun daerah ini, “ pinta Lebu Raya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Emanuel Kara, mengatakan penganugerahan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya X, XX, dan XXX tahun dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no 25 tahun 1994 tentang tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya dan Keputusan Presiden (Keppres) RI no 112/PK/2014, tentang pemberian penghargaan kepada PNS yang memperoleh tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya untuk X, XX dan XXX tahun di lingkup pemprov NTT.
Kata Emanuel Kara, tanda kehormatan yang dianugerahkan kepada PNS sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian, kesetiaan, kejujuran, ketaatan dan kedisiplinannya serta dapat menjadi tauladan bagi pegawai lain dalam melaksanakan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil selama X tahun, XX tahun dan XXX tahun lebih, secara terus-menerus terhadap negara Republik Indonesia. Kepada PNS yang memasuki masa purna bhakti, Lanjut Emanuel Kara, atas nama pemprov NTT menyampaikan terima kasih selama berbhakti kepada daerah dan negara.(biro humas ntt)