Kupang, seputar-ntt.com – Gubernur NTT Frans Lebu Raya dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya melanggar HAM, karena tidak mengusulkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sumba Barat Daya, Markus Dairo Tallu- Ndara Tanggu Kaha yang memenangi pemilu kepala daerah (Pilkada).
“Sikap Gubernur dengan tidak mengusulkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya melanggar HAM,” kata anggota Komnas HAM Natalius Pigai, di Kupang, Selasa, (11/3/2014).
Menurut Pigai, sikap Gubernur NTT, Frans Lebu Raya yang enggan mengirimkan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memroses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya terpilih sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sama halnya dengan Gubernur telah membatasi hak orang.
“Gubernur jangan batasi hak orang. Orang menang koq dibatasi. Orang tidak bersalah, apanya yang dibatasi,” katanya.
Karena itu, dia meminta kepada Gubernur NTT untuk segera mengusulkan pelantikan Markus Dairu Tallu- Daud Tanggu Kaha sesuai putusan MK agar segera dilantik. “Gubenur harus secepatnya mengusulkan pemenang, karena tidak ada persoalan,” katanya.
Dia mengaku Komnas HAM telah mengirimkan surat ke Gubernur, KPU Pusat dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melantik Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Bahkan, Mendagri telah memberikan surat teguran ke gubernur sebanyak dua kali.
Jika tetap tidak diindahkan gubernur, maka Mendagri akan ambilalih pelantikannya tanpa usulan gubernur NTT. “Jika itu yang terjadi sama halnya gubernur memalukan diri sendiri,” katanya.
Sementara Gubernur NTT Frans Lebu Raya mengatakan belum diusulkan pelantikan Bupati Sumba Barat Daya, karena masih ada persoalan hukum, serta meredakan suasana di Sumba Barat Daya kondusif.(joey)