Halangi PIP, Ratusan Kepsek Dilaporkan ke Polda NTT

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Dinilai telah menghambat pencairan Program Indonesia Pintar (PIP), Sekber Relawan Jokowi melaporkan ratusan kepala sekolah (Kepsek) ke Polda NTT pada Selasa (31/1/2017). Laporan relawan tersebut diserahkan langsung oleh tim advokat Sekber yang diturunkan langsung dari Jakarta didampingi para orang tua siswa penerima PIP.

Ketua Jenggala Center NTT, Jhon Richardo di Mapolda NTT mengatakan bahwa langkah hukum yang diambil ini merupakan komitmen bersama antara Relawan Jokowi, Orangtua siswa dan Para Anggota DPRD Kota Kupang.

“Ini adalah komitmen bersama mulai dari relawan, Orangtua siswa dan pemerintah Kota Kupang serta lembaga DPRD kota Kupang. Langkah hukum ini telah disepakati bersama bahwa kepala sekolah yang tidak memberikan keterangan adalah telah melakukan tindakan melawan hukum setelah bukti-bukti yang diminta itu telah diserahkan,” katanya.

“Karena mereka berulah lagi, berbagai alasan mereka pakai, alasan verifikasi dan tunggu pimpinan maka relawan melalui kuasa hukum, bersama Orangtua siswa melaporkan para kepala sekolah yang menghalangi penyaluran PIP ke Polda NTT pada Selasa 31 Januari 2017,” kata Jhon saat menggelar konferensi pers Senin, (30/1/2016).

Ketua Tim Kuasa Hukum, Roy Rening, SH, M.Hum menambahkan, persoalan penahanan hak siswa ini merupakan persoalan nasional karena program PIP merupakan program Nawacita Jokowi-JK. Sehingga, jika ditahan berarti telah terjadi diskriminatif yang terstruktur dan masif oleh pemerintah Kota Kupang.

“Keputusan sudah final melalui SK dari kementerian sehingga tidak ada lagi verifikasi. Verifikasi bisa dilakukan untuk mencocokan nama siswa apakah siswa tersebut benar atau tidak. Kepentingan siswa jangan dipolitisasi,” tegas Roy.

Dia juga menghimbau agar gubernur NTT, Frans Lebu Raya segera mengambilalih persoalan ini karena jika tidak, akan menjadi momok di mata nasional.

Kornelis Kopong Sanga, salah satu penasehat hukum juga mengatakan, dana PIP tidak perlu diverifikasi lagi oleh pihak sekolah karena sudah diverifikasi oleh pihak kementerian melalui Surat Keputusan (SK)

“PIP itu sudah menjadi hak siswa karena nama siswa penerima bantuan sudah di verifikasi melalui SK oleh kementerian. Sehingga sekolah tidak perlu beralasan lagi,” ujar Kopong Sanga.

Dia juga menjelaskan bahwa dana PIP bukan hanya untuk orang miskin, tetapi juga untuk mereka yang memiliki prestasi dalam dunia pendidikan. “Jika anak pejabat, PNS, Polri dan lain, maka tidak ada masalah,” jelasnya. (*)

Komentar Anda?

Related posts