Henry: Pernyataan Kuasa Hukum GIN Membingungkan

Kupang, seputar-ntt.com—Pernyataan Kuasa Hukum PT PT Garam Indo Nasional (GIN) bahwa kegiatan tambak garamnya tidak perlu izin Amdal, padahal dilain sisi saat ini sedang mengajukan pengurusan izin Amdal di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kupang.

“Pernyataan mereka bertolak belakang dengan apa yang dilakukan. Kami mempertanyakan logika berpikir mereka, ini harus diluruskan, agar masyarakat jangan dibuat bingung dan harus mendapat informasi yang sesungguhnya,” jelas Kuasa Hukum PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD), Henry Indraguna dari Law Firm Henry Indraguna & Partner melalui siaran pers yang diterima seputarntt.com.

Menurut Henry, Kepala DLHK Kabupaten Kupang jelas menyebutkan bahwa mereka tidak atau belum mengeluarkan Amdal, dikarenakan PT. GIN belum bisa memenuhi persyaratan yang diminta, yakni izin lokasi dan izin lingkungan.
Pihaknya mengingatkan, agar PT.GIN selalu mengikuti perkembangan informasi terbaru dan memahaminya, terlebih berkaitan dengan Permen Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 5, yang dijadikan alas an PT GIN tidak memerlukan izin Amdal.

“Pasal 5 itu menyebutkan bahwa usaha tidak wajib Amdal apabila berdasarkan pertimbangan ilmiah, tidak menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup. Perlu kami jelaskan pihak yang berwenang memberikan pertimbangan Ilmiah dan tidak menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup adalah Pihak kementrian Lingkungan Hidup atau khususnya DLHK di kabupaten Kupang,” tegas Henry.

Pernyataan PT GIN tersebut, lanjut Henry, membuktikan bahwa kegiatan tambak garam tidak menumbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup. “Kami meminta PT. GIN untuk tidak mengambil alih kewenangan DLHK Kabupaten Kupang,” tambahnya.

Henry mengingatkan kepada masyarakat bahwa apapun kegiatan usahanya yang bersentuhan langsung dengan lingkungan, seharusnya memiliki izin, karena izin tersebut penting agar kegiatan yang dilakukan tidak dianggap illegal.

“Saat ini PT.PKGD sedang berusaha mendapatkan izin-izin yang dibutuhkan, agar kami tidak dianggap illegal. Kami juga sangat menghormati hukum dan mentaati peraturan perundang-undangan, agar pembangunan industry garam di Kabupaten Kupang bisa berjalan tanpa masalah. Jadi masalah perizinan itu sangat penting,” tandasnya.

Untuk itu, Henry menyampaikan kembali kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang untuk memberikan izin bagi PT. PKGD agar dapat segera melaksanakan kegiatannya.
“Kami akan buat pernyataan, bila dalam 1 tahun sejak izin-izin secara lengkap dikeluarkan, ternyata PT. PKGD belum melakukan kegiatan, maka siap menyerahkan lahan HGU kepada Negara,” janji Henry.

Pihaknya juga menyesalkan pernyataan Yang Maha Kuasa tidak mengakui lahan HGU, tapi hanya mengakui lahan Hak Ulayat. “Pada kesempatan ini kami mempertanyakan pengetahuan hukum Yang Maha Kuasa berkaitan dengan pemahamannya tentang lahan HGU dan Hak Ulayat, dan proses mendapatkan kedua hak atas lahan tersebut,” tanya Henry.

Pihaknya berharap, Yang Maha Kuasa memberi penjelasan agar PT. PKGD sebagai Investor tidak dibingungkan, karena sebagai Investor berhak mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan usaha. (ira)

Komentar Anda?

Related posts