Kupang, seputar-ntt.com – Masih banyak hotel mewah dan Restoran yang ada di Kota Kupang yang menunggak kewajibannya membayar pajak. Pasalnya, selama ini dalam pembukuan untuk pelaporan, mereka membuat dua pembukuan, sehingga yang dilaporkan tidak sesuai dengan tingkat kunjungan dan tingkat hunian.
“Penunggak pajak yang dilakukan oleh pihak hotel selama ini belum ada kejujuran dari pemilih perhotelan.Pada hal mereka hanya sebagai pemungut pajak ,tetapi dalam penyetoran ke pemerintah daerah tidak sesuai dengan yang dipungut,” kata Wali Kota Kupang,Jonas Salean, kepada wartawan, Kamis (14/8/2014) di Kupang.
Ia mengatakan, sesuai hasil penetapan dan pemeriksaan BPK, terdapat sejumlah hotel yang masih menunggak kewajiban membayar pajak. Pembayaran pajak oleh hotel dilakukan tidak sesuai dengan tingkat hunian, dan restoran tak sesuai dengan jumlah pengunjung. Apalagi, selama ini dalam pembukuan untuk pelaporan, mereka membuat dua pembukuan, sehingga yang dilaporkan tidak sesuai dengan tingkat kunjungan dan tingkat hunian.
“Untuk kepentingan perusahaan laporan sesungguhnya 10 orang datang dilaporkan 10 orang, tapi untuk pajak daerah 10 orang dilaporkan tiga orang,” katanya.
Selama ini, ada hotel besar yang tingkat huniannya tinggi namun dilaporkan tidak sesuai. Karena itu, jika tidak membayar pajak maka dianggap menggelapkan uang daerah. Sehingga, nanti akan dilakukan MoU dengan kejaksaan dan Kantor Pajak Pratama Kupang untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Selain itu, setelah 17 Agustus, pemerintah akan mengumpulkan pengusaha hotel dan restoran untuk membicarkan persoalan tersebut, agar ke depan tidak terjadi lagi.
“Kita minta kejujuran. Hotel berbintang pajak 10 persen dan self servicenya 11 persen, kalau harga kamar Rp 500 ribu maka dinaikan 21 persen, tapi untuk pajak ini laporan tidak jujur. Masa dalam pembayaran terlihat hotel kecil lebih besar penyetoranya dibandingkan hotel berbintang,” katanya.(rif)