Ikut Test Panwaslu Lembata, Pengurus Parpol Diadukan Ke Bawaslu

Lewoleba, seputar-ntt.com – Peserta test Panitia Pengawas Pemilu (PANWALU) Lembata, Junaidi Matan Leuwayan akhirnya diadukan ke BAWASLU NTT karena tercatat masih aktif di sebuah partai politik. Junaidi diadukan Forum Rakyat Menggugat (FORGAT) Lembata, pimpinan M. Irwan Peuhulu melalui laporan aduan nomor: 01/LA/FORGAT/V/2016, tertanggal 18 Mei 2016 yang diterima seputar-ntt.com, 2 Juni 2016.

Menurut FORGAT, Junaidi masih tercatat sebagai pengurus DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lembata, yang diangkat melalui Surat Keputusan nomor: 019/D/SKEP/AZ-PKS/1437 H yang dikeluarkan PKS Wilayah NTT, tertanggal 04 Februari 2016. Posisi Junaidi dalam kepengurusan PKS Lembata menurut Irwan, adalah anggota Bidang Kepanduan dan Olahraga.

Oleh karena itu, keikutsertaan Junaidi dalam test anggota Panwaslu Kabupaten Lembata yang saat ini sudah masuk tahapan akhir, menurut Irwan jelas-jelas melanggar ketentuan UU Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu dan Peraturan Bawaslu nomor 10 Tahun 2012 pasal 7 huruf i, tentang persyaratan calon anggota Panwaslu.

“Anggota Panwaslu tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftarkan diri”, ujar Irwan menirukan bunyi pasal 7 Peraturan Bawaslu tersebut.

Irwan juga menjelaskan, sebagai pengurus Partai yang masih aktif, Junaidi seharusnya tahu diri dan jangan mengambil tindakan yang kemudian mencoreng nama partai. Junaidi dalam berbagai kegiatan partai terutama dalam menghadapi Pilkada Lembata 2017 menurut Irwan, masih terlibat aktif. Irwan menyebutkan, dalam uji kompetensi bakal calon Bupati dan wakil bupati yang digelar PKS Lembata, Junaidi masih terlihat aktif.

Untuk itu, aduan yang dilakukannya ke Bawaslu NTT, ungkap Irwan adalah sebuah tindakan penyelamatan terhadap partai sebelum Junaidi dinyatakan lolos seleksi dan baru ketahuan belakangan sebagai pengurus PKS Lembata.

Irwan mengharapkan agar laporan pengaduan ke Bawaslu NTT menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kelulusan anggota Panwaslu Kabupaten Lembata, demi menjaga netralitas dan independensi agar Pilkada Lembata 2017 mendatang dapat terjaga kualitas dan kredibilitasnya. (Broin Tolok)

Komentar Anda?

Related posts