Kupang, seputar-ntt.com – Sidang perdana Praperadilan Marthen Dira Tome terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Selasa, 10 Mei 2016 berjalan lancar setelah sempat ditunda pekan lalu. Semua pihak terutama pemohon dan termohon meadiri sidang perdana tersebut.
Ketua Tim penasehat hukum Marthen Dira Tome, John Rihi yang dihubungi melalui jaringan telepon seluler dari Kupang ke Jakarta, Selasa, 10 Mei 2016 membenarkan, kalau sidang perdana itu berjalan lancar dan dihadiri semua pihak.
Dalam sidang perdana ini, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan ini yakni Nursyam. SH mendengarkan pembacaan permohonan dari pemohon.
“Kami membacakan permohonan kami dihadapan hakim tinggal yang menyidangkan praperadilan ini dengan lancar,” kata John Rihi.
Kemudian jadwal sidang selanjutnya yakni, besok, Rabu, 11 Mei 2016 agenda sidang adalah jawaban termohon. Selanjutnya pada Kamis, 12 Mei 2016 agenda sidangnya adalah pembuktian oleh pemohon.
“Hari Kamis, 12 Mei kami akan membuktikan permohonan kami. Pembuktian selain melalui data dan fakta, juga para saksi yang kami bawa di NTT. Selain itu ada dua saksi ahli yag kami bawa yakni Dr. Agus Sudaryanto dari Universitas Widya Gama Malang dan Samuel Lena dari Fakultas Hukum Undana Kupang,” katanya.
Agenda selanjutnya, pada Jumat, 13 Mei pembuktian dari termohon. Selanjutnya pada Senin, 16 Mei 2016 kesimpulan dari hakim atas permohonan dan pembuktian dari pemohon dan termohon.
“Jadwal sidang selanjutnya, sekitar Selasa atau Rabu pekan depan sudah ada keputusan PN Jakarta Selatan,” kata John Rihi.
Ditanya, bagaimana pendapatnya tentang gugatan praperadilan ini, John Rihi menegaskan, “Kita datang dari jauh, dari kampung untuk bertarung di Ibu kota, tentu kita harus membuktikan bahwa kita yang dari kampung ini juga bisa menang bertarung di ibu kota negara ini”. (*nttsatu)