Ini Penjelasan Kuasa Hukum dari Albert Riwu Kore Terkait Dugaan Penggelapan Sertifikat

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Tim penasehat hukum notaris Albert Riwu Kore mengaku akan menghormati Langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik. Walaupun demikian tim penasehat hukum tidak sependapat dengan tindak pidana penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disangkakan kepada Albert Riwu Kore.

Demikian disampaikan oleh Tim penasehat Hukum dari Albert Riwu Kore, Yanto Ekon lewat rilis yang disampaikan kepada media ini pada, Senin, (8/8/2022).

“Penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disangkakan kepada klien kami Albert Wilson Riwu Kore, atau dengan perkataan lain perbuatan yang disangkakan kepada klien kami sama sekali tidak memenuhi unsur penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP maupun penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP,” jelas Yanto Ekon.

Adapun alasan Tim Penasehat Hukum tidak sependapat dengan tindak pidana penggelapan yang disangkakan kepada Albert Wilson Riwu Kore, adalah Bahwa 9 (sembilan) SHM yang diduga digelapkan telah diambil oleh pemiliknya sendiri atas nama Rachmat, SE melalui staf Notaris Albert Wilson Riwu Kore yaitu Rinda A. Djami.

“Bahwa Bank Perkreditan Rakyat Crista Jaya selaku Pelapor tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan 9 (sembilan) Sertifikat Hak Milik tersebut sebab pada 9 (sembilan) Sertifikat Hak Milik tersebut tercatat atas nama Pemegang Hak, Rachmat, SE dan sama sekali tidak ada Pengikatan Hak Tanggungan dengan Bank Christa Jaya,” ujar Yanto.

Pengacara senior di NTT itu menjelaskan bahwa benar awalnya 9 (sembilan) Sertifikat Hak Milik dimaksud diserahkan oleh Rachmat, SE selaku pemilik kepada Kantor Notaris Albert Wilson Riwu Kore, SH untuk dibuatkan Akta Pengikatan Hak Tanggungan dengan Bank Christa Jaya, tetapi sebelum dibuatkan Akta Hak Tanggungan, sembilan SHM tersebut diambil kembali oleh pemiliknya atas nama Rachmat, SE.

“Bahwa kemudian diketahui 9 (sembilan) SHM itu telah diagunkan atau dijaminkan oleh pemiliknya atas nama Rachmat, SE di BPR Pitobi dan Bank NTT dan telah melunasi hutangnya pada Bank Perkreditan Christa Jaya sebesar Rp 3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah),” kata Yanto.

Dikatakan, apabila menurut BPR Christa Jaya, 9 (sembilan) SHM itu merupakan jaminan agunan kredit di Bank Christa Jaya maka dapat diduga terjadi pelanggaran terhadap pedoman pemberian kredit sebagaimana diatur dalam undang-undang perbankan sebab pemberian kredit harus dilakukan setelah pada SHM telah dilekatkan Hak Tanggungan berdasarkan Akta Pengikatan Hak Tanggungan yang dibuat oleh PPAT. Padahal faktanya pada 9 (sembilan) SHM tidak ada Akta Pengikatan Hak Tanggungan dengan BPR Christa Jaya.

“Kami selaku Tim Penasihat Hukum akan mempelajari secara cermat kasus ini dan apabila kami menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perbankan maka kami akan melaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses sebagaimana mestinya, sedangkan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan yang disangkakan kepada Albert Wilson Riwu Kore, kami tetap mentaati Langkah hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP,” pungkas Yanto.(*jrg)

Komentar Anda?

Related posts