Ini Syarat Bagi Balon Mantan Napi dalam Bursa Pemilukada 2018

Maumere, seputar-ntt.com – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak sudah di depan mata. Terhitung tinggal delapan bulan Pemilukada akan dihelat serentak di beberapa daerah termasuk di Kabupaten Sikka yang akan melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 28 Juni 2018 mendatang.

Hingga saat ini sudah ada beberapa bakal calon (balon) yang mulai melakukan sosialisasi di masyarakat. Ada pula balon yang masih meramu strategi dan bongkar pasang pasangan untuk mencari kecoccokan demi memenangkan hati rakyat. Namun belum ada satu paket balon yang mendeklarasikan diri siap bertarung.

Sejauh ini terdapat lima pasangan balon yang diwacanakan seperti pasangan Yoseph Ansar Rera dan Rafel Raga (Ansar-Raga), Robertus D. Idong dan Romanus Woga (Roma), Stefanus Say dan Kasimirus B. Bheri (Stef-Cesar), Yohanes E. Marviandi dan Simon Subandi atau Petrus Jelalu (Iman atau Yohantrus), sertaAlexander Longginus dan Fransiskus Sura (Alfa).

Semua pasangan ini tentu akan mengikuti seluruh tahapan pemilukada yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena itu, mereka wajib untuk mengikuti seluruh aturan dan persyaratan yang ada di KPU. KPU sudah mengeluarkan syarat bagi pasangan calon yang akan mengikuti kontestasi pemilukada termasuk bagi balon mantan narapida (napi).

Juru Bicara (Jubir) KPU Kabupaten Sikka, Ferry Soge yang ditemui seputar-ntt.com belum lama ini mengungkapkan, KPU juga mengatur tentang balon yang mantan napi untuk menjadi kontestan dalam pemilukada nantinya.

Dikatakannya, seturut Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, mantan napi pertama, wajib memenuhi syarat terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik.

Lebih dari itu, lanjut Ferry, peraturan KPU juga mewajibkan mantan napi menyertakan berbagai kelengkapan administrasi ketika mendaftarkan diri sebagai balon yakni, surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa calon tersebut telah secara terbuka mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana disertai buktinya.

Kedua, mantan napi juga wajib menyertakan surat keterangan dari pihak Kepolisian yang menyatakan bahwa balon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang.

Ketiga, mantan napi harus menyerahkan surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala Lembaga Pemasyarakatan. Dan keempat, mantan napi wajib menyerahkan salinan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ferry mengakui, peraturan yang dibuat KPU bukan untuk membatasi hak politik warga negara yang pernah menjalani hukuman pidana atau mantan napi. Karena itu, pihaknya selalu terbuka bagi dan menghargai hak politik mantan napi yang akan mencalonkan diri.

“Inikan hak politinya setiap orang. Yang penting kalau ada mantan napi yang mau calonkan diri dalam pemilukada Sikka ya dia harus berjiwa besar dan ikut semua aturan yang sudah kami keluarkan,” tegas Ferry.(tos)

Komentar Anda?

Related posts