Ini Tanggapan Kabag Humas Sikka Atas Penilaian Warga yang Menilainya Salahgunakan Website Humas dan Protokol Sikka

Maumere, seputar-ntt.com – Seiring perubahan kepemimpinan Nasional pada tahun 2014 (Presiden Joko Widodo mulai bertugas), kebijakan dan strategi peraturan perundangan tentang kehumasan yang dikeluarkan pada tahun 2011 itu belum diganti, namun dalam Bimtek-bimtek (bimbingan teknis) Kehumasan, Humas pun dituntut untuk: mendidik masyarakat dalam berkomunikasi di media secara baik, benar, obyektif, berimbang, jujur, dan terbuka, demi memenuhi hak masyarakat akan informasi yang benar, sesuai UUD 1945 (Pasca Amandemen).

Oleh banyak ahli, tugas Humas itu diringkas dalam satu kalimat: menciptakan dan menjaga citra Pemerintah dan Pemerintahan yang baik, jujur, adil, transparan, dan ramah. Media Publikasi Humas Dalam melaksanakan tugas-tugas di atas, khusus tugas di bidang publikasi, Humas pun mengelola media, baik media cetak (bulletin), media elektronik (radio, yang karena diatur tersendiri dalam UU Penyiaran maka diurus oleh Diskominfo), juga media online (www.humas.sikkakab.go.id).

Dalam mengelola media ini, Humas pun tunduk pada aturan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, Etika Media Online, dll. Dalam media-media yang dikelola Humas itu, prinsip-prinsip jurnalistik tetap dipakai. Kode Etik tetap dijaga. Pun relasi harmonis dengan rekan-rekan wartawan adalah wajib hukumnya.

Adapun ruang lingkup yang diwartakan dalam media-media Humas ini adalah harus sesuai dengan tugasnya. Yakni: kebijakan dan program pemerintah, proses dan hasil pembangunan, kritik dan saran warga kepada Pemerintah, serta jawaban dan solusi Pemerintah atas kritik dan saran itu. Wartawan Humas? Saya tergelitik oleh cara tulis Saudaraku Mario yang menulis “wartawan” (dalam tanda petik). Itu keraguan untuk menyebut kami yang mengelola media-media milik Pemerintah ini: benarkah kami juga “wartawan”? Sejujurnya, saya juga masih mencari istilah yang tepat untuk kami, selain “pejabat dan staf humas”.

Namun, saat menjadi staf Humas (tahun 2004) dan reporter RPD Sikka (kini LPPL Suara Sikka), kami diundang oleh Swiscontact untuk pembekalan di Ende bersama Ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia. Semua kawan wartawan profesional se-Flores diundang. Dari Maumere saya ingat ada Saudara Adrianus Pantur (SCTV). Oleh Ketua AJI saat itu (saya lupa namanya), disebutkan bahwa wartawan adalah mereka yang punya warta. “Jadi mau kerja di pemerintah atau di mana saja, sejauh dia kerjanya membuat dan menulis berita, maka dia wartawan,” kata dia.

Yang pasti: UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mendefinisikan wartawan sebagai “orang yang melakukan aktivitas jurnalistik secara rutin”. Kami rutin kok, Teman Mario. Tapi kami harus taat pada peraturan kehumasan, bahwa kami adalah praktisi Humas, walaupun dalam uraian tugas ada yang berpangkat sebagai JURNALIS, ada juga FOTOGRAFER. Dan itu sah sesuai aturan. ASN vs Anggota DPRD Tiba di titik ini, mari kita kulababong tentang persoalan Saudara MM dan Saudara YKE.

Ada dua alasan mengapa Humas perlu menulis tentang soal itu. Pertama, Karena YKE dan MM adalah unsur dan staf pemerintahan daerah. YKE itu Anggota DPRD dan MM adalah ASN.

Kedua, Karena media, baik media sosial maupun media online tertentu, hanya memberitakan sisi pelapor (YKE) tanpa mengonfirmasi sisi terlapor (MM). Di sinilah peran Humas sebagai media yang memberikan ruang kepada MM. Tujuannya bukan membela MM, melainkan agar MASYARAKAT MENDAPATKAN INFORMASI YANG BERIMBANG.

Korelasi kedua alasan di atas mendorong kami menulis. Refleksi ETIS kami sebelum menulis adalah: Ketika seorang ASN merasa perlakukan secara tidak adil oleh media dan dibully di medsos, kenapa Humas dilarang memberi dia kesempatan berbicara? Bukan soal dia benar atau dia salah. Soal bagi kami adalah: hak dia dikonfirmasi tidak dia peroleh. Dan jika Mario membaca secara utuh, berita yang diturunkan www.humas.sikkakab.go.id menyodorkan 3 (tiga) narasumber dengan tiga sudut pandang. Yakni YKE, sebagai pelapor yang dikutip dari media online, lalu MM sebagai yang terlapor, dan pihak pemeriksa Panwaslu sebagai yang menangani dugaan soal itu.

Nah, sisi cover both/all sides ini yang hendak kami tunjukkan. Itulah fungsi edukasi yang dikalungkan di leher kami. Sekaligus dengan itu Humas melaksanakan perannya sebagai Katalisator, yakni: Humas pemerintah berperan dalam melakukan berbagai pendekatan dan strategi guna mempengaruhi sikap dan pendapat publik untuk menyelaraskan kepentingan pemerintah dengan publik. Jadi, Humas & Protokol Setda Sikka masihlah on the track, masih berjalan di rel-nya. Tabe. Salam balik dari Editor berita itu. Terima kasih.(Even Edomeko-Kabag Humas Pemkab Sikka)

Komentar Anda?

Related posts