Jaksa Dinilai Tak Mampu Hadirkan Saksi Untuk Sam Haning

Kupang, seputar-ntt.com – Sidang dugaan penggunaan gelar doktor palsu dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Dikti untuk terdakwa Samuel Haning untuk kedua kalinya ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kupang, Kamis (4/2). Sidang pertama pekan lalu juga terjadi hal yang sama yakni dilakukan penundaan karena saksi ahli tak hadir.

Leksy A. Tungga selaku kuasa hukum terdakwa kepada wartawan, Kamis (4/2) mengatakan bahwa dengan tidak hadirnya saksi dari dari Dikti menunjukan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang tidak mampu menghadirkan saksi.

Dikatakan Leksy, jika dengan tidak hadirnya saksi ahli itu, maka secara otomatis JPU Kejari Kupang tidak bisa membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti yang didalilkan terhadap Samuel Haning mantan rektor Universitas PGRI NTT.

“Ini sudah kedua kalinya jaksa penuntut umum (JPU) tidak mampu hadirkan saksi ahli. Jika mereka tidak mampu hadirkan maka dengan sendirinya, jaksa penuntut umum tidak mampu membukti dakwaan seperti yang didalilkan kepada terdakwa, “ kata Leksy.

Leksy berharap, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu yang ditunda hingga 22 Februari 2016 mendatang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menghadirkan saksi agar perkara dugaan penggunaan gelar doktor palsu itu segera berakhir dan memiliki kepastian hukum.

“Saya harap dua kinggu kedepan ini jaksa bisa hadirkan saksi ahli untuk bisa diperiksa agar kasusnya bisa terang benderang dan memiliki kekuatan hukum, “ harap Leksy.

Lala Siregar, SH selaku JPU  Kejari Kupang yang dihubungi secara terpisah membenarkan hal itu. Dirinya mengatakan, sebenarnya ada empat (4) orang saksi yang dihadirkan sebagai saksi.

Namun, kata Lala, ke-4 orang yang tiga diantaranya dari dikti dan 1 orangnya sebagai ahli bertabrakan jadwalnya di Jakarta sehingga diminta untuk ditunda. Sesuai permintaan mereka, tambah Lala, mereka akan diperiksa sebagai saksi tanggal 22 Februari 2016 mendatang.

“Mereka jadwalnya bertabrakan di Jakarta. Makanya mereka minta tanggal 22 Februari 2016 mendatang untuk sidang. Makanya sidang tundak dua minggu, “ terang Lala. (reka)

Komentar Anda?

Related posts