Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Cabang PT Jasa Raharja NTT, Radito Risangadi menyerahkan santunan Meninggal Dunia sebesar Rp.50.000.000 kepada ahli waris Warga Negara Timor Leste.
Penyerahan santunan diadakan di Kantor Konsulat Timor Leste, Selasa (19/1/2021) yang diterima langsung Konsul Republik Demokratik Timor Leste (RDTL), Jesuino Dos Reis Matos De Carvalo sebagai pihak yang diberi Kuasa.
Dalam kesempatan tersebut Jesuino Dos Reis Matos menyampaikan terima kasih kepada PT Jasa Raharja, yang telah memberikan hak kepada warga negaranya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
“Terima kasih kami ucapkan kepada Pemerintah Republik Indonesia, melalui Jasa Raharja Cabang NTT, yang telah membangun komunikasi dengan pihak konsulat, sehingga pada hari ini kita dapat merealisasikan penyerahan dana santunan,” ujar Jesuino.
Jesuino berharap, semangat kerja sama yang telah berlangsung ini, dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan.
Dalam kesempatan yang sama Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT, Radito Risangadi menyampaikan sebagai Member Indonesia Financial Group (IFG), PT Jasa Raharja selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat, bagi masyarakat Indonesia dan Warga Negara Asing sesuai Visi dan Misi Perusahaan.
“Ahli Waris yang merupakan warga Negara Asing, berhak mendapatkan dana santunan dari PT Jasa Raharja, yang telah diberi amanat sebagai pelaksana Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan”, terang Radito.
Dikatakan Radito, kedepan peran negara dalam memberikan perlindungan terhadap pengguna jalan, akan terus ditingkatkan terutama terkait mobilitas melalui perlintasan batas antar Negara.
Seperti diketahui, Sabtu (16/1/2021), Amelia De Oliviera mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Timor Raya KM.13, Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang.
Korban ditabrak oleh pengendara SPM DH-8268-AJ saat hendak menyebrang Jalan. Korban meninggal dunia di rumah sakit setelah mendapatkan perawatan instensif di RS SK Lerik Kota Kupang.
Setelah dilakukan pendataan oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Kupang, Ignesius Stefanus, diperoleh data dan fakta bahwa korban Alm. Amelia De Oliviera adalah warga negara Indonesia, sedangkan ahli warisnya Rui Manuel De Oliviera adalah anak korban yang merupakan warga Negara Timor Leste. (joey)