Jasa Raharja-RS Mamami Tandatangan MoU

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com—Selain melakukan sosialisasi, PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT juga menandatangani kerjasama (MoU) dengan RS Mamami, Senin (29/1). Menurut anit Operasional PT. Jasa Raharja (Persero) NTT, Suryo S. Putro yang ditemui usai penandatanganan di RS Mamami Kupang mengatakan, RS Mamami Kupang merupakan rumah sakit yang ke-33 di Provinsi NTT, yang bermitra dengan Jasa Raharja.

“Dari waktu ke waktu kita selalu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya kerjasama dengan beberapa rumah sakit yang ada. Rencananya, dalam waktu dekat kita juga akan melakukan kerjasama dengan RS Leona Kefamenanu,” ujar Suryo Putra mewakili Kepala Cabang, Arie Wisnu.

Menurutnya, semua korban kecelakaan lalu lintas, baik di darat, laut maupun udara di wilayah Provinsi NTT, harus bisa tercover oleh PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT, sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat.
“Pasien yang terjamin PT. Jasa Raharja, diharapkan dapat dilayani dengan paripurna, karena Negara melalui kami telah menjamin biaya perawatan korban, sampai dengan maksimal Rp 20 Juta, disamping itu pasien juga berhak menentukan kelas perawatan yang diinginkan,” tegas Suryo.

Dalam arahannya, Suryo mengatakan, Jasa Raharja tidak hanya bertanggung jawab terhadap semua warga Negara yang mengalami kecelakaan di wilayah NKRI, bukan saja hanya kepada Warga Negara Indonesia (WNI), tapi juga Warga Negera Asing (WNA).

Kepada mereka, ujar Suryo, diberikan santunan berdasarkan UU RI nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU RI nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Jadi semua WNA yang berada diwilayah NKRI, apabila mengalami musibah atau kerugian saat berlalu lintas, menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menyantuninya,” jelas Suryo.

Diakui Suryo, dibuatnya kedua UU tersebut, untuk mengatur bahwa setiap orang yang mengalami kecelakaan atau kerugian yang disebabkan oleh kendaraan lain, maka dijamin oleh Jasa Raharja berupa santunan, baik perawatan, kematian maupun pemakaman.

Sosialisasi  tentang Penanganan dan Penyelesaian Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas tersebut, dibuka oleh Direktur RS. Mamami, dr. Thimotius Tarra Behy.

Suryo yang mewakili Kepala Cabang PT. Jasa Raharja (Persero) NTT, Ari Wisnu juga didampingi Penanggung Jawab Pelayanan, Laurensius A. Suyanto, dalam kesempatan tersebut menyampaikan secara detaik, prosedur penanganan pasien KLL yang terjamin UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964. (ira)

Komentar Anda?

Related posts