Kupang, seputar-ntt.com–PT Jasa Raharja Cabang NTT langsung merespon kecelakaan mobil bus dengan nomor DH 7064 AA, yang di kemudikan Apolos Naimanu, akibat rem blong.
Hal ini diungkapkan Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) NTT, Ari Wisnu Handoyo, SE melalui Kanit Operasional Suryo S. Putro, SH,CRMO saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/8/2018).
Menurut Suryo Putro bahwa ketika kecelakaan lalu lintas terjadi, PT Jasa Raharja langsung melakukan koordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Kupang dan RS Naibonat Kabupaten Kupang.
“Setelah kita mendapat laporan, maka langsung mengunjungi RS Naibonat dan mendata korban kecelakaan lalu lintas akibat rem blong tersebut,” ujar Suryo Putro.
Setelah data yang dibutuhkan lengkap, lanjut Suryo Putro, diterbitkan Surat Jaminan ke RS Naibonat, dan melakukan survey terhadap ahli waris korban meninggal dunia.
Suryo Putro menuturkan, laporan yang diterima dari Polres Kupang bahwa pada Senin (27/8) sekitar pukul 14.15 WITA terjadi kecelakaan lalu lintas di Pantai Beringin Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang.
“Saat itu sebuah mobil bus DH 7064 AA yang dikemudikan oleh Apolos Naimanus yang bergerak dari arah Naikliu Kecamatan Amfoang Utara menuju Pariti Kecamatan Sulamu membawa penumpang sebanyak 32 orang,” ujar Suryo Putro
Saat setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), jelas Suryo Putro sesuai laporan terdapat jalan menurun dan tikungan kekiri, ternyata baru diketahui jika bus tersebut remnya blong, sehingga bus terlibat kehilangan kendali dan terbalik.
“Akibat kecelakaan tersebut, 18 orang menjadi korban, dua diantaranya meninggal dunia, dua orang luka berat dan 14 orang luka ringan.Mereka yang luka ringan kini sudah sehat kembali,” tandasnya.
Diakui Suryo Putro, semua pengobatan korban yang luka ringan maupun berat sudah dijamin Jasa Raharja di RS Naibonat, dan sudah diterbitkan jaminannya, sedangkan untuk korban meninggal dunia dibayarkan santunan ke ahli waris sebesar Rp 50 Juta.
“Semua korban luka-luka dan meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja, untuk korban di RS digratiskan biaya perawatan sampai dengan maksimal Rp 20 juta dan untuk korban meninggal dunia dibayarkan santunannya sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris,” ujar Suryo Putro. (ira)