Kupang, seputar-ntt.com–PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT, Kamis (19/10/2017) menyerahkan dana santunan kepada Ta Elo, yang merupakan ahli waris dari Hengky Lay, korban laka lantas yang meninggal dunia.
Total dana santunan yang diberikan sebesar Rp 53.250.600, terdiri dari Santunan Meninggal Dunia Rp 50 juta, Luka-luka (LL) sebesar Rp 2.922.600 dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) sebesar Rp 328.000.
Dalam sambutannya, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja (Persero) NTT, Ari Wisnu mengatakan, pemberian santunan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Feb 2017.
“Pemberian santunan ini bertujuan untuk membantu ahli waris, atau keluarga yang ditinggalkan, sehingga bisa melanjutkan hidupnya kedepan,” jelas Ari Wisnu.
Untuk itu, pihaknya mengharapkan, agar ahli waris dari Hengky Lay bisa memanfaatkan dana santunan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Pada kesempatan tersebut, setelah melakukan penyerahan dilanjutkan dengan acara sosialisasi kepada keluarga dan masyarakat sekitar yang sedang berkabung.
Usai menerima santunan, Tobias Lay selaku saudara kandung almarhum Hengky Lay, dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih, karena Jasa Raharja telah berupaya untuk memberikan pelayanan yang maksimal, sejak kecelakaan sampai korban Hengky Lay meninggal dunia.
Perlu diketahui, pada tanggal 14 Oktober 2017, Hengky Lay (24) warga RT 005/018 Kelurahan Manutapen Kecamatan Kota Lama yang sedang mengendari sepeda motor Honda Supra dengan nopol DH 2082, bertabrakan dengan pengendara Yamaha Vega nopol DH 2686 AP atas nama Alan Papadja (24). Korban Hengky Lay setelah kecelakaan, sempat dirawat intensif di RS WZ Johanes dan meninggal dunia pada tanggal 16 Oktober 2017. (ira)