Kupang, seputar-ntt.com – Komisioner Komnas HAM melalui Natalius Pigai, dinilai sangat berlebihan ketika meminta KPU dan Bawaslu untuk menunda Pilkada di TTU pasca kebakaran Kantor KPU TTU. Permintaaan Komnas HAM tersebut dinilai tidak mencerminkan subtansi dari prinsip demokrasi yang dijamin oleh Negara.
” Komnas HAM sebaiknya urus hal-hal yang lebih substantif sesuai dengan bidang tugasnya ketimbang meminta pilkada TTU untuk di tunda. Pilkada TTU harus tetap jalan karena itu menyangkut kedaulatan warga negara yang dilindungi oleh undang -undang. Mestinya komnas Ham mendukung pelaksanaan pilkada karena itu juga menyangkut hak asasi manusia. Loh kok komnas HAM malah blunder,” kata ketua Banteng Marhaen NTT, Elas Jawamara, dikupang, Senin, (12/10/2015)
Permintaan Komnas HAM, Kata Elas, sangat kontraproduktif karena justru melanggar Hak asasi manusia. Elas mengatakan Mestinya Komnas Ham mendukung Pilkada TTU untuk dilangsung kan pada tanggal 9 desember mendatang. Musibah kebakaran Kantor KPU sudah masuk dalam ranah hukum.
Sebagai lembaga yang dibiayai oleh negara yang mestinya komnas HAM lebih peduli pada urusan-urusan yang menyangkut pelanggaran hak asasi manusia bukan malah meminta penundaan pilkada TTU yang jelas bukan merupakan bidang tugasnya.
” Saya kok malah heran dengan komnas HAM. Blunder dia kalau minta pilkada di tunda. Padahal menunda pilkada itu melanggar hak asasi manusia.,” jelas Jawamara.
Rakyat TTU butuh pemimpin yang defenitif bukan masukan-masukan yang malah menimbulkan masalah baru bagi masyarakat setempat. Komnas ham harus bisa memberi sebuah masukan yang mendukung kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila dan undang-undang dasar 1945, piagam PBB serta deklarasi universal hak asasi manusia.(ama)