JKN Bukan Program Pengobatan Gratis

Kupang, seputar-ntt.com – Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukan program pengobatan gratis, melainkan program jaminan kesehatan yang menjamin pemerataan dan keadilan serta kemandirian seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.

Demikian  ditegaskan Menteri Kesehatan RI dr. Nafsiah Mboi, melalui Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Donald Pardede, Selasa (25/2/2014) dalam jumpa pers dengan wartawan di Kupang.

Menurut Donald, setiap orang memiliki risiko jatuh sakit dan biayanya bisa jadi sangat tinggi, sehingga perlu ada JKN untuk memberikan keringanan biaya bagi setiap warga negara.

Dijelaskan, bagi warga miskin yang tidak mampu iuran JKN akan ditanggung oleh pemerintah. Kelompok tersebut dinamakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang saat ini jumlahnya mencapai 86,4 juta orang, termasuk 2.671.369 orang di Provinsi NTT.

“Para penerima bantuan iuran tidak perlu membayar, tetapi mereka berhak memperoleh pelayanan kesehatan di semua layanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, termasuk rawat inap di kamar kelas III dengan fasilitas kesehatan tingkat lanjut,” ujar Donald.

Selain itu, Donald juga menyebutkan daftar PBI akan ditinjau setiap enam bulan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan. Namun diakui Donald, pelaksanaan program JKN selama 1 bulan ini, masih ditemukan beberapa permasalahan. Sehingga dia berjanji pihaknya akan terus berusaha menyempurnakan program tersebut dalam lima tahun kedepan. (sho)

Komentar Anda?

Related posts