Jonas Salean Cuti, Johanna Lisapaly Pimpin Kota Kupang

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Gubernur NTT, Frans Lebu Raya mengukuhkan Johanna E. Lisapaly, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Kupang. Pengukuhan ini dilakukan di Aula Ben Mboi pada Rabu, (26/10/2016). Lisapaly di tunjuk menjadi Plt karna Walikota Kupang, Jonas Salean akan emmasuki masa cuti kampanye.

“Saya mohon kepada semua pihak agar memberikan dukungane kepada Ibu Johanna Lisapaly, untuk beberapa tugas ke depan, sebagai Pelaksana Tugas Walikota Kupang. Jangan bikin musuh sampai ke liang lahat” kata Frans Lebu Raya.

Dalam acara itu, sekaligus dilakukan Serah Terima Nota Pengantar Tugas oleh Gubernur NTT atas nama Menteri Dalam Negeri Repulik Indonesia, kepada Johanna E. Lisapaly, SH,M.Si, sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.53-9976 Tahun 2016, tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Kupang.

“Harapan saya, penetapan APBD Kota Kupang Tahun 2017 tidak terlambat. Saya percaya jika Pemerintah Kota Kupang aktif, didukung oleh DPRD Kota Kupang, dokumen itu bisa selesai tepat waktu. Bangun komunikasi yang baik, termasuk untuk Penetapan Peraturan Daerah terkait Penataan Organisasi Perangkat Daerah” tambah Gubernur.

Lebih lanjut, Gubernur mengingatkan tugas dan kewenangan Plt. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam ketentuan itu Plt. Walikota mempunyai tugas dan wewenang untuk memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan Walikota dan Wakil Walikota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil, menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri dan melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“Saya juga minta, agar proses administrasi penyerahan beberapa urusan pemerintahan yang dialihkan bisa dipercepat. Data Personel, Pendanaan, Sarana/Prasarana dan Dokumen (P3D) Kota Kupang, agar segera diselesaikan. Saya telah menandatangani Berita Acara Pemeriksanaanya, pada tanggal 3 Oktober 2016 lalu” demikian tambah Gubernur NTT.

Sementara Jonas Salean, pada kesempatan tersebut menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi NTT saat mengemban tugasnya selama empat tahun tiga bulan itu. “Mari sama-sama kita rajut kebersamaan. Kepada Bapak Gubernur, kami tetap memohon bimbingannya. Jangan biarkan kami berjalan sendiri. Saat ini Pemerintah Kota Kupang bersama DPRD sedang menyelesaikan Peraturan Daerah, terkait APBD Murni Tahun 2017 dan Organisasi Perangkat Daerah. Kami mohon dukungan penuh Ibu Johanna” kata Jonas. (*hmsntt)

Komentar Anda?

Related posts