Kupang, seputar-ntt.com – Siapa yang tak mau berangkat dengan tiket murah atau promo? Begitulah yang terjadi dengan lebih kurang 89 orang di Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka korban dugaan penipuan penjualan tiket Promo tahun 2016 dilakukan Rosca Leonita Riwu Kaho.
Para korban telah mentransfer sejumlah uang kepada yang pelaku. Namun hingga waktu yang ditentukan, korban belum dapat diberangkatkan. Korban yang merasa ditipu, kemudian melaporkan ke kepolisian sektor (Polsek)) Oebobo. Disaat yang sama para korban melaporkan perkara ini di Polda NTT pada 3 Mei 2016.
Ketua tim kuasa hukum pelaku, Marthen Dillak pada media ini, Rabu (23/8/2017) di Kupang, mengatakan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Oebobo tanpa ada pemeriksaan terlebih dahulu. Katanya, Polsek belum pernah gelar perkara dan itu melanggar prosedur penanganan suatu perkara.
“Surat Tanda Dimulai Penyidikan (STDP) dikirim melewati 7 hari. Ini prosedur dilangkahi Polisi,”ujarnya.
Pihaknya telah melakukan upaya hukum praperadilan. Namun majelis hakim pada pengadilan kelas 1A Kupang menolak seluruh gugatan itu pada Selasa 22 Agustus 2017. Katanya, hakim tunggal yang menangani perkara itu tidak mencermati fakta – fakta persidangan dan bukti yang diajukan. Ia menduga hakim memutuskan tidak cermat dan tidak berdasar pada kebenaran.
“Kami akan melaporkan oknum hakim atas nama Fransisca DP Nino ke badan pengawas dan Komisis Yudisial (KY) di Jakarta dan KY NTT. Laporan tertulis segera di kirim. Secara lisan kami telah kirimkan lewat pesan pendek SMS,”katanya.
Simson Lasi, anggota kuasa hukum pelaku, mengatakan bahwa dirinya menyesal atas putusan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan fakta persidangan. Mekanisme penyelidikan dalam perkara ini tidak pernah dilakukan polisi, lanjutnya, dengan tiba-tiba pelaku mendapat surat panggilan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami kesal pertimbangan hakim yang tidak mempertimbangkan fakta persidangan. Klien kami ini, tidak pernah diperiksa sekalipun. Ini yang hakim tidak pernah mempertimbahkan,”katanya.
Sementara anggota kuasa hukum lainnya, Amos A Lafu mengatakan, langkah yang diambil itu bukan melawan keputusan hakim, tetapi mau menegakkan hukum seadil – adilnya. Ia menduga putusan hakim memakai pertimbangan sendiri bukan hukum.
“Untuk pembacaan putusan saja sudah sempat ditunda 3 kali. Kami juga akan laporkan ini dengan tuduhan kejahatan jabatan. Kami ingin wilayah NTT bebas dari tindakan ketidakadilan. Diduga Hakim memakai pemikiran sendiri,”katanya.
Menurutnya, kliennya menjualan tiket promo lewat internet seperti Traveloka. Namun dalam perjalanan ada beberapa orang yang tidak dilayani. Sementara sebagian sudah diberangkatkan. Kata Amos, sampai di Polda sudah ada upaya perdamaian namun korban menuntut bayar melebihi fakta.
Terpisah, Ketua Penghubung Komisi Yudisial propinsi Nusa Tenggara Timur (KY NTT), Rudolfus Talan mengatakan bahwa sejauh ini belum ada laporan yang diterima KY NTT. Apabila ada laporan masyarakat maka KY akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Belum ada, jika ada laporan, KY akan tindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada. Semua laporan akan KY respon dengan tetap menjaga kehormatan Terlapor juga merahasiakan identitas Pelapor,”kata Rudolfus Talan, Kamis (24/8/2017). (Pelipus Libu Heo)