Kades Kolisia Selingkuh, Bupati Ansar Tunggu Kajian Hukum

  • Whatsapp

Maumere, Seputar-ntt.com – Kasus perselingkuhan yang menyeret Kepala Desa Kolisia, EB (41) dengan seorang guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), BSR (35) ditanggapi serius oleh Pemerintah Kabupaten Sikka pasalnya sudah ada tim yang dibentuk untuk mengkaji polemik tersebut.

Bupati Sikka, Drs. Yoseph Ansar Rera yang ditemui seputar-ntt.com, Rabu (22/2/2017) siang di Kantor Camat Mapitara menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim yang bertugas untuk membuat kajian hukum atas kasus tersebut.

“Sekarang sudah ada tim yang bertugas untuk buat kajian hukum atas kasus itu. Saya masih menunggu hasil dari kajian tim tersebut,” papar Bupati Ansar.

Tim yang terbentuk, lanjut Bupati Ansar, beranggotakan perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP), Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) dan dari Bagian Hukum Setda Sikka.

Lebih lanjut, Bupati Ansar mengatakan akan mengambil keputusan pasti usai menerima hasil kajian tim pengkaji tersebut.

Terpisah, Ketua BPD Desa Kolisia, Gabriel Marianus Lule yang dihubungi per telepon, Selasa (21/2/2017) siang menjelaskan bahwa dirinya telah menemui Bupati Sikka untuk meminta tanggapan terkait kasus perselingkuhan Kepala Desa Kolisia.

Menurutnya, Bupati Sikka menyatakan akan memroses kasus tersebut secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tadi (Selasa,21/2/2017-red) saya sudah ketemu Bupati di ruang kerjanya untuk minta kejelasan.Beliau mengharapkan masyarakat Desa Kolisia tetap menjaga situasi supaya tetap aman dan kondusif karena kasus itu sedang ditangani oleh tim pengkaji,” ujar Gabriel.

Sebelumya diberitakan media ini, EB (41) diciduk petugas Sat Pol-PP tengah berduaan dengan BSR (35) di kamar kos milik Petrus Pare, warga RT.003, RW.03, Kelurahan Beru. EB diciduk lantaran dilapor oleh pemilik kos dengan alasan mengganggu ketertiban dan melanggar sopan santun.

Di lain pihak, Kasat Pol-PP Kabupaten Sikka, Yoseph Benyamin menjelaskan bahwa EB sudah mengakui perbuatannya dan kasus tersebut sudah dibuatkan Berita Acara lalu diteruskan ke Bupati Sikka. Menurut  Kasat Yoseph, perbuatan yang dilakukan oleh EB melanggar Perda nomor 10 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Namun EB dan BSR sempat dipulangkan oleh Sat Pol-PP dengan alasan kasus tersebut masuk dalam delik aduan artinya harus ada yang melapor supaya dapat diproses lebih lanjut.

Lebih dari itu, sebagian masyarakat Desa Kolisia menuntut Bupati Ansar untuk memberhentikan EB karena sudah mencoreng nama baik pemerintah dan masyarakat.

Salah satu warga yang sempat diwawancarai wartawan, Jumat (17/2/2017) di Kantor Desa Kolisia menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh EB. Menurutnya, EB harusnya menunjukkan teladan yang baik untuk masyarakatnya karena jabatan sebagai seorang Kepala Desa tetap melekat dalam dirinya.

“Kami sebagai warga masyarakat merasa malu dengan tindakan yang sudah dibuat oleh Kepala Desa.Dia seharusnya menjadi contoh bagi kami tapi kalau dia sampai buat begini berarti dia tidak menghargai kami. Karena itu kami minta supaya dia diberhentikan saja. Kalau prosesnya tidak jelas kami akan langsung menghadap Bupati supaya dia segera dipecat,” katanya. (chs)

Komentar Anda?

Related posts