Kupang, seputar-ntt.com – Kepal Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Joao Mariano akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang pada Rabu (30/4/2014) karea diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana air bersih perpipaan tahun anggaran 2010 senilai Rp 1,7 miliar di Semau, Kabupaten Kupang.
Sebelum ditahan tersangka diperiksa oleh Kasi Intel Kejari Kupang, Arif Kanahau sejak pukul 11.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita. Ketika diperiksa tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya, Rudolfus Roni Talan. Tersangka dicerca sebanyak 36 pertanyaan oleh jaksa.
Usai diperiksa tersangka digiring keluar dari Kantor Kejari Kupang menuju mobil Dinas Kejari Kupang untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kupang untuk ditahan dan menjalani masa tahanan Jaksa selama 20 hari sambil Jaksa merampungkan berkas kasus itu.
Rudolfus Roni Talan selaku kuasa hukum tersangka ketika ditemui wartawan di Kejari Kupang mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum lainnya terkait penahanan terhadap tersangika dalam kasus itu, namun langkah hukum itu belum bias dikatakannya seperti apa.
Menurutnya dalam kasus itu, tersangka tidak bersalah yang mana dirinya mengambil suatu kebijakan yang memang melanggar aturan demi kepentingan dan meyelamatkan warga Desa Semau untuk menikmati air bersih di Desa tersebut.
“Sikap yang diambil sudah benar dan memang langgar aturan tapi untuk kepentingan dan keselamatan warga Semau untuk nikmati ar bersih, “ katanya.
Dalam pemeriksaan itu, jelasnya, 36 pertanyaan oleh Jaksa itu berkaitan dengan kewenangan tersangka sebagai Kadis PU kabupaten Kupang dan selaku Pengguna Anggaran. Sedangkan untuk pemeriksaan tambahan sebagai tersangka itu bergantung pada jaksa.
Talan menegaskan dalam kasus itu dirinya merasa yakin bahwa tersangka tidak bersalahd an tidak membuat suatau kesalahan apapun dalam proyek itu, karena sikap yang diambil merupakan sikap yang benar dan bijaksana demi kepentingan banyak orang.
“Saya yakin tersangka tidak bersalah karena itu untuk kepentingan banyak orang, tersnagka tidak langgar aturan, “ katanya.
Dirinya mengatakan bahwa proyek itu dikerjakan secara 100 persen. Air dinikmati oleh masyarakat Semau. Namun karena biaya operasionalnya tidak disiapkan maka alat untuk mengalirkan air tidak berfungsi.
Kasi Intel Kejari Kupang, Arif Kanahau mengatakan dalam kasus itu, perbuatan tersangka merugikan keuangan Negara hingga Rp 100 juta. Proyek itu tidak berfungsi dan banyak pipa yang megalami kerusakan.
Untuk berkasnya, tambah Arif, segera dirampungkan untuk diserahkan ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah dirampungkan maka akan dilimpahkan ke Pnegadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan. (van)