Kadis PU Kabupaten Kupang Jadi Tersangka

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kupang,Joao Mariano, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pipa di Desa Semau, Kabupaten Kupang. Kepastian Mariano ditetapkan menjadi tersangka dikatakan Kasi Pidsus Kejari Kupang, Tedjo Sunarno Selasa 17 Desember 2013

“Kepala Dinas PU Kabupaten Kupang Joao Mariano telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pipa di Pulau Semau,”katanya.

Dugaan kasus Korupsi ini terjadi pada tahun 2010 dengan dana proyek sebesar 1,7 miliar. Namun karena pekerjaan tidak dikerjakan hingga 100 persen negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta.

Tejo Sunarno menjelaskan, Kepala Dinas PU Kabupaten Kupang, Joao Mariano secara resmi dtetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pipa di Desa Semau Kabupaten Kupang.Kadis PU Kabupaten Kupang ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan bahwa tersangka dalam proyek itu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Lebih Jauh dikatakan, Pekerjaan proyek belum secara seratus persen dikerjakan namun Kepala Dinas PU Kabupaten Kupang Joao Mariano menandatangani berita acara pembayaran secara 100 persen.

“Yang bersangkutan merupakan Kuasa pengguna anggaran dan proyek ini belum selesai tapi dia tandatangan pembayaran seratus persen,” ungkapnya.

Dia mengatakan, sesuai hasil yang diperoleh dari tim teknis Polteknik Negeri Kupang, dijelaskan bahwa seluruh pipa yang digunakan tidak sesuai dengan spek dan sebagian besar pipa yang dipasang tidak bisa lagi digunakan, serta sebagian besar telah mengalami kerusakan berat.

Dia juga menjelaskan, pipa-pipa yang digunakan tidak sesuai dengan spek. Selain itu kontraktor yang mengerjakan mengubah besarnya pipa, yang mana tidak sesuai dalam kontrakl kerja. Selain itu kontraktor juga memotong pipa yang digunakan agar merubah pipa yang ada.(van)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *