Kadishub NTT: Terminal Bayangan Itu Alternatif

Kupang, seputar-ntt.com – Keberadaan terminal bayangan yang ada dibilangan oesapa, kota kupang tidak sah dan ilegal, namun keberadaan terminal bayangan masih aktif dan digunakan sebagai lokasi parkiran kendaraan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Ironisnya, Kadis Perhubungan Stef Ratoe Oedjoe tetap menganggap keberadaan terminal bayangan yang ada di bilangan Oesapa, Kota Kupang merupakan terminal alternatif bagi kendaraan AKDP.

“Terminal  Oebobo kapasitasnya sangat terbatas, terlalu kecil dan tidak memenuhi syarat, akhirnya dibuatlah terminal alternatif disitu,” ugkapnya.

Ia menjelaskan, kendaraan yang parkir berada dalam pengawasan dibawa garis jalan yang telah dibuat oleh Dinas perhubungan dan sebagai antisipasi keterbatasan volume di terminal Oebobo.

“Keberadaan kendaraan AKDP atau travel liar memang sangat mengganggu, tapi jangan melewati garis batas yang telah dibuat,” katanya.

Pernyataan kepala Dinas perhubungan Provinsi NTT bertolak belakang dengan pernyataan dari Kepala Dinas Perhubungan Kota, Jefry Pelt.  Kadis Perhubungan Kota Kupang dengan tegas mengatakan terminal bayangan adalah ilegal karena tidak sesuai dengan aturan.
.
“Yang namanya terminal tidak ada yang alternatif,  yang namanya terminal ya terminal, tidak ada dalam undang-undang.  AKDP  menaikan dan menurunkan penumpang di terminal yang legal,”  tegasnya.

Selain itu, pemasang rambu dilarang parkir telah dilakukan atas seizin dari Dinas Perhubungan Provinsi dan rambu yang di pasang diterminal banyangn tersebut merupakan milik provinsi ke diberikan kepada dinas perhubungan kota kupang.

Terkait dengan kapasitas terminal yang tidak memadai, dirinya membantah hal tersebut. Sampai saat ini pihak Dishub kota memiliki data keluar masuk kendaraan yang ada d
i terminal Oebobo, karena jadwalnya beda  kemungkinan over kapasitas tidak terjadi.
“Tidak mungkin 100 bus masuk bersamaan, pada saat bus Atambua bergerak, dan posisinya ada di Kefa dan kemungkinan bus Soe sudah sampai Kupang, dan pada saat masuk ke Kupang bus Soe kemungkinan sudah berada di Camplong.

Mantan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang ini juga mengungkapkan, yang menjadi persoalaan ketika pihaknya melakukan operasi, kendaraan yang biasa parkr diterminal bayangan akan menghilang. Namun, saat tidak beroperasi kendaraan tersebut kembali parkir di terminal bayangan tersebut.

Untuk itu, Pihak Dinas Perhubungan Kota Kupang akan berlaku tegas terhadap kendaraan yang kedapaatan memarkir kendaraannya di terminal bayangan.

“Para sopir akan diminta membuat pernyataan dan dilakukan pembinaan, dan jika kembali kedapataan melakukan hal yang sama pihaknya akan mencabut izin operasional kendaraan, dan melalui koordinasi dengan pihak kepolisian, kendaraan yang terjaring akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Jefry Pelt.(debby yunita mada)

Komentar Anda?

Related posts