Kupang, seputar-ntt.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Mangihut Sinaga memberikan batas waktu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Soe dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2010 senilai Rp 4 miliar di Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS).
Kajati NTT, Mangihut Sinaga kepada wartawan, Jumat 20 Desember 2013 mengatakan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana Bansos di Kabupaten TTS yang ditangani Kejari Soe diberikan waktu hingga 15 Januari 2014 mendatang.
Sinaga menegaskan dirinya telah memerintahkan atau memberikan instruksi kepada Kajari Soe, Johanes Lebe Unaraja agar laporan terkait dana Bansos TTS diterima tanggal 15 Januari 2014 mendatang. “Saya telah berikan perintah kepada Kajari Soe, agar melakukan percepatan penyelidikan atas kasus itu, saya beri waktu sampai tanggal 15 Januari 2014, “ katanya.
Ketika ditanya soal adanya dugaan Bupati TTS, Paul Mella dalam kasus itu, Sinaga mengatakan siapapun yang terlibat dalam kasus itu, harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Dirinya menjelaskan sesuai dengan yang diketahuinya, dalam kasus itu seluruh pengeluaran yang terjadi atas perintah Bupati TTS, Paul Mella, baik secara lisan dan tertulis. Untuk itu, katanya, dirinya memerintahkan Kajari Soe bersamja-sama dengan jajarannya agar segera melakukan penyelidikan lebih dalam terkait keterlibatan Bupati TSS, Paul Mella.
Kajari Soe, Johanes Lebe Unaraja yang ditemui wartawan, di Kejati NTT mengatakan dirinya siap menjalankan perintah atau instruksi dari Kajati NTT, Mangihut Sinaga. “Saya siap laksanakan perintah Kajati NTT, Mangihut Sinaga untuk mengtusut tuntas kasus dugaan korupsi dana Bansos, “ katanya.
Sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Soe Lukman S kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Kupang mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos tahun 2010 lalu senilai Rp 4 miliar itu, semuanya atas perintah Bupati TTS, Paul Mella. Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut seluruh pengeluaran yang terjadi berdasarkan perintah Bupati TTS Paul Mella, baik itu menggunakan memo dan perintah secara lisan. “Semuanya itu atas perintah Bupati TTS, baik secara lisan dna menggunakan memo untuk pengeluaran keuangan,“ katanya.
Dikatakannya, dalam kasus itu sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang telah dipanggil mengatakan, bahwa dana tersebut tidak dialirkan atau disalurkan secara benar. Dalam hal ini, katanya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten TTS turut menerima dana Bansos. Selain itu dalam penyaluran dana Bansos penerima tidak memiliki alamat yang jelas.
Dalam kasus itu, lanjutnya, Kejari Soe telah memeriksa Kabag Binsos Martinus Tafui. Dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa sejumlah uang yang dikeluarkan diantaranya berjumlah Rp 15 juta dan Rp 5 juta diterima langsung oleh Martinus dari bendahara sebanyak dua kali.
Penerimaan itu, terangnya, digunakan untuk membantu mahasiswa dan berbagai bantuan sosial lainnya. Untuk mahasiswa diberikan bantuan senilai Rp 500 ribu sedangkan untuk kegiataan keagamaan senilai Rp 15 juta. Namun semuanya tidak memiliki kejelasan alamat. Namun, katanya, uang yang dikeluarkan bendahara tidak pernah sampai pada tangan penerima, jika diterimapun seperti mahasiswa alamatnya tidak jelas, universitasnyapun tidka jelas.
Dia mengatakan, dalam kasus itu ada dugaan kuat bahwa terdapat manipulasi atau kwitansi fiktif. Karena dalam setiap pengeluaran penerima tidka memiliki alamat yang jelas dimana dirinya berada. “Dalam kasus itu dananya sebesar Rp 4 miliar, tapi yang sudah dikeluarkan atau digunakan senilai Rp 3 miliar, tapi tidak jelas alamat penerimanya dimana,” katanya. (van)