Kupang, seputar-ntt.com – Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Mangihut Sinaga SH, mengaku, pihaknya sangat sulit membuktikan adanya tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) NTT Tahun Anggaran (TA) 2007 senilai Rp77 Miliar yang dikelola oleh mantan Kepala Bidang PLS Dinas P dan K NTT yang kini telah menjadi Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Marthen Dira Tome.
“Kami sangat kesulitan menemukan alat bukti yang konkrit untuk kasus PLS ini,” ujar Sinaga kepada wartawan dalam acara jumpa pers di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Senin (21/7/14) siang.
Menurut Sinaga, jika hasil penyelidikan yang sedang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi tidak menemukan alat bukti yang cukup kuat, maka pihaknya akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus PLS. “Kalau tidak ada bukti, kita akan tutup kasus ini,” tegasnya.
Kasus PLS ini sendiri telah ditangani Kejaksaan Tinggi sejak tahun 2009. Namun hingga kini status hukumnya belum jelas. “Kita akui status hukum kasus ini membuat Bupati (Dira Tome) dirugikan. Tapi beban ini bukan hanya menjadi beban bupati, tapi beban kami juga. Karena itu, kita mau cepat tuntaskan kasus ini. Kalau salah, kita katakan salah. Kalau tidak, kita tutup kasus ini. Profesionalisme (dalam bekerja) kita junjung tinggi,” kata Sinaga.
Sinaga menegaskan, hasil penyelidikan sementara yang dilakukan tim jaksa penyidik yang dibentuknya sejak Januari 2014, belum cukup bukti untuk diarahkan kepada seseorang guna bisa ditetapkan sebagai tersangka.
“Sangat naif kalau kita tetapkan orang sebagai tersangka, tapi minim bukti. Kepastian hukum itu mahal. Karena itu kita mau cepat tuntaskan kasus ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Marthen Dira Tome dan sejumlah pengelola PLS telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi. Awalnya, Dira Tome dijerat dengan dugaan membuat kebijakan yang tidak sesuai aturan pengelolaan dana PLS. Namun setelah kebijakan itu dibuktikan keabsahannya, penyidik kembali berusaha menjerat Marthen dengan dugaan korupsi pada pengadaan dan pembelian buku PLS.
“Yang pasti sekarang ini kita masih melakukan penyelidikian untuk mengumpulkan bukti-bukti. Jika ada kesalahan, maka akan kita katakan ada kesalahan. Jika tidak ada, maka kita akan katakan tidak ada, dan kasus ini ditutup,” tegas Sinaga lagi.(joey)