Kampanye Rapat Umum di Kabupaten Kupang Tidak Diminati Parpol

  • Whatsapp

Oelamasi, seputar-ntt.com – 12 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2014 di Kabupaten Kupang ternyata tidak tertarik melakukan rapat umum atau kampanye terbuka. Parpol-parpol tersebut lebih memilih untuk melakukan pertemuan terbatas, dialog dan tatap muka secara terbatas dengan masyarakat.

“Di Kabupaten Kupang tidak ada kampanye terbuka. Alasannya Parpol terlalu lelah,” kata Anggota KPU Kabupaten Kupang, Migel E. Nitbani kepada wartawan di ruang kerjanya di Oelamasi, Kamis (20/3/2014).

Dikatakan, hingga Kamis, (20/3/2014) KPU Kabupaten Kupang baru menerima satu surat pemberitahuan dari Partai Demokrat yang menyatakan kalau mereka tidak akan melakukan rapat umum atau Kampanye terbuka. Surat Partai Demokrat yang ditanda tangani Matheos Liu sebagai Ketua DPC dan Robert F. S. Kotadia sebagai Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Kupang tersebut diterima pihaknya tanggal 16 Maret lalu.

Sesuai aturan, jelas Migel, jika suatu Parpol ingin mengadakan rapat umum maka 3 hari sebelum pelaksanaan rapat umum tersebut Parpol yang bersangkutan sudah harus memasukkan surat pemberitahuan kepada KPU Kabupaten Kupang lengkap dengan daftar juru kampanyenya. Namun hingga kemarin tak ada Parpol yang menyampaikan akan melakukan rapat umum atau kampanye terbuka.

Ditanya tentang jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Kupang, Migel mengatakan, jumlah DPT di Kabupaten Kupang untuk Pemilu April mendatang adalah 191.562 pemilih. Jumlah tersebut setelah diakumulasikan dengan 6 pemilih yang telah meninggal dunia dan satu orang lainnya telah pindah domisili karena menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diluar negeri.

Sedangkan jumlah pemilih yang masuk dalam DPT khusus adalah 2.020 pemilih. Namun jumlah pemilih DPT khusus tersebut dapat bertambah atau juga dapat berkurang karena penutupannya baru dilakukan 3 hari sebelum pencoblosan 9 April nanti.

Disinggung soal TPS mobile, Migel mengaku di Kabupaten Kupang tidak ada TPS mobile karena hingga saat ini tidak ada surat edaran KPU Pusat tentang TPS mobile tersebut. Namun jika ada pasien yang sedang opname di rumah sakit Naibonat ingin menggunakan hak pilihnya maka petugas dari TPS terdekat dengan rumah sakit Naobonat akan datang untuk melayani warga yang sakit tersebut. Asalnya si pasien terdaftar sebagai pemilih dan membawa kelengkapan sebagai pemilih.

Sebelumnya, sebanyak 12 perwakilan dari Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Kupang, Sabtu (15/3) telah melakukan penandatanganan deklarasi kampanye damai di Kabupaten Kupang.
Dalam kesempatan itu Bupati Kupang, Ayub Titu Eki mengatakan, Pemilu yang tertib dan damai jangan hanya sekedar penandatanganan diatas kanvas saja. Hal itu harus lahir dari hati dan tekat semua pihak. Karena itu, jangan ada dusta diantara kita dalam mewujudkan pemilu yang damai, tertib dan sukses. (epo)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *