Kasus Penganiayaan oleh Chris Djahila Cs Terhadap Sius Djobo Berakhir Restorasi Justice

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh Kepala ULP Kabupaten Alor, Chris Djahila Cs terhadap korban Sius Djobo akhirnya berakhir dengan proses restorasi justice.

Hal ini disampaikan Perwira Pengendali Satreskrim Polres Alor, IPDA Ibrahim Usman, S.H yang didampingi Kanit Tipiter, AIPDA Suherman kepada media, Selasa, 4/7)2023 siang.

“Kasusnya memang sudah dalam tahap penyidikan namun dalam perjalanan kedua belah pihak bersepakat untuk damai,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Ibrahim, pihak penyidik sementara melakukan pemeriksaan tambahan serta melihat surat-surat perdamaian yang ada apakah sudah memenuhi syarat untuk restorasi justice atau tidak.

“Proses pencabutan masalah secara resmi belum ada tetapi kedua belah pihak sudah bersepakat damai. Tinggal mekanisme dan syarat-syaratnya yang harus dipenuhi kemudian kami lapor ke pimpinan untuk mendapat persetujuan,” imbuh IPDA Ibrahim Usman, S.H

Untuk diketahui bersama, restorasi justice sendiri adalah proses penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

Restorasi justice sendiri termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. (Pepenk)

 

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda?

Related posts