Kupang, seputar-ntt.com – Kasus Pendidikan Luar Sekolah (PLS) di NTT memang sudah diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi NTT kepada Komisi Pemberantasan Kourupsi (KPK). Namun ada yang menarik dalam kasus ini ketika Kepala Kejaksaan Tinggi NTT waktu itu, Mangihut Sinaga meminta korban atas kasus ini kepada Mantan Kabid PLS NTT, Marthen Dira Tome. Kajati meminta supaya Ketua Forum PLS, Jhon Radja Pono dijadikan tersangka supaya kasus ini segera ditutup.
Bagaimana Kasus PLS ini sebenarnya? ikuti penuturan Marthen Dira Tome saat dihubungi Seputar NTT lewat telepon selularnya di Sabu, Senin 22 September 2014.
Menurut Marthen, sejak awal kasus PLS bergulir di Kejaksaan Tinggi, pihaknya melihat ada indikasi ketidak beresan di Kejati NTT “Saya bersama teman-teman merindukan secepatnya KPK mengambil alih kasus ini. Kenapa saya menginginkan seperti itu bahwa ada indikasi ketidakbecusan atau ketidak profesionalan pihak Kejati dalam menangani kasus ini dengan perilaku mereka mencoba mengintimidasi terhadap teman kami yang diperiksa saat itu,” katanya.
Oleh karena itu ketika KPK mengambil alih bukanlah sesuatu yang menakutkan bagi mereka tetapi itu meruapakan sebuah kerinduan yang sudah terjawab sehingga dalam pemeriksaan kasus ini menjadi terang benderang. Kalau ada kesalahan dalam kasus ini, silahkan dihukum dan kalau tidak ada kesalahan maka tidak boleh ada interfensi dan itu harus dikatakan bebas dan bersih. “Bagi kami, KPK bukanlah malaikat pencabut nyawa tetapi justru kami menempatkan KPK sebagai panglima penegak keadilan dan kebenaran”, tegasnya.
Berkaitan dengan adanya pernyataan tim KPK di media bahwa terdapat 59 M yang berindikasi korupsi , Dira Tome menegaskan bahwa itu bukan temuan KPK tetapi masukan dari para penyidik kejati pada saat expous intern, karna isu itu juga yang dituduhkan oleh mereka pada saat melakukan pemerikasaan terhadap teman-teman kami.
“Bahwa total dana PLS tahun 2007 hanya 77 M, apabila 59M dikatakan korupsi berarti program selama itu tidak pernah berjalan dan jika tidak berjalan maka banyak orang yang protes itu logika pikirnya,” pungkas Marthen.
Program PLS bukan pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh satu orang saja tetapi melibatan ratusan ribu orang baik warga belajar demikian juga para tutor dan penyelenggara PLS se NTT. Sekali lagi kata Marthen bahwa 59 Miliar itu adalah isu yang dihembuskan oleh penyidik Oscar Douglas Riwu bersama Robert Lambila yang melakukan pemeriksaan terhadap para penyenggara PLS lalu mereka membuat dugaan dan asumsi.
“Karena itu selama ini saya bertanya apakah lalu kemudian untuk mengungkap kejahatan korupsi itu harus dengan cara asumsi, waktu itu saya minta agar mereka segera kelapangan bertemu dengan para penyelenggara PLS tetapi alasan mereka kelompok terlalu banyak, menyebar kemana-mana, saya katakan banyaknya kelompok dan sulitnya lapangan jangan dijadikan sebagai penyebab untuk hukum tidak ditegakkan, bukankah adagium hukum bahwa kebenaran dan keadilan harus ditegakkan sekalipun langit akan runtuh (Fiat justitia roat caelum ),” ujarnya.
Lebih lanjut Marthen Dira Tome mengatakan, semua bukti berupa kuitansi pembayaran dan penerimaan anggaran oleh setiap penyelenggara bahkan oleh setiap tutor sudah diserahkan secara lengkap, anehnya mereka tidak mau melakukan kros cek supaya ada kepastian apakah benar uang sudah diterima demikian modul serta ATK atau sebaliknya dikorup sebagaimana dugaan penyidik.
“Dengan demikian dua penyidik ini sangat sulit menemukan bukti dan sulit pula membuat bukti penyalah gunaan anggaran. Mereka begitu berambisi agar program ini benar bermasalah sesuai dengan cita-cita mereka,” tambahnya.
Marthen juga mengatakan bahwa kasus PLS tersebut terkatung-katung dan seolah-olah tiada ujungnya. “Mereka sudah terlanjur sesumbar melalui media, saya juga menduga mereka paksakan kasus ini hanya dalam rangka memenuhi order, mereka berupaya menipu kajati dengan beribu alasan, pada akhirnya pak kajati meminta saya “Adinda, sudalah serakan saja si Pono menjadi tersangka biar kasus ini kita tutup”, Kata Kajati waktu kami bertemu di bandara soekarno-hatta.
Marthen mengakui bahwa dirinya sangat terkejut ketika permintaan tersebut harus lahir dari bibir seorang pejabat tinggi yang mana ada jutaan orang yang mengendaki kadilan dari dirinya.
“Bagi saya lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang benar. Menjawab permintaan kajati itu saya dengan tegas mengatakan silahkan buktikan kesalahannya, jika si Pono terbukti bersalah, jadikan dia tersangka. Yang lebih mengejutkan saya ternyata orang nomer satu di Kejaksaan tinggi NTT ini juga malah mencontohkan kasus di Sumba Barat dan Rote Ndao yang mana kedua Kepala Daerah tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka meminta hal yang sama supaya ada yang bisa dijadikan korban sembelihan tapi mereka tidak ada yang mau mengikuti saran Pak Kajati. Saya tidak tahu ada kepentingan apa disini, saya yakin ada Mister X dibalik kasus PLS,” ujarnya.
Marthen membeberkan bahwa ada fakta lain ketika para penyelenggara dimintai keterangan justru ada bisikan dari penyidik “Kalian mengaku saja karna kalian bukan bidikan kami tetapi Bupati Sabu”. “Kalau memang saya yang menjadi bidikan maka saya perlu tegaskan bahwa saya sangat siap secara lahir bathin untuk menghadapi persoalan ini. Dari kecil saya sudah di didik untuk tidak boleh lari dari sebuah tanggungjawab dan harus terus menjadikan sebuah kebenaran sebagai landasan dalam menjalani kehidupan ini,” tegasnya.
Marthen juga mengakui bahwa ketika dirinya bersama para penyelenggara PLS datang bertemu Kajati, Mangihut Sinaga untuk meminta klarifikasi penanganan kasus PLS, Kajati mengatakan tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan ke bawah karena menurut PPATK bahwa dana sudah sampai ke bawah. Karena itu dirinya mengatakan bahwa kalau memang uang sudah sampai ke bawah tidak boleh lagi ada pemeriksaan dan selesai sampai disitu dan kasus harus ditutup.
“Tetapi yang masih menjadi persoalan kata pak Kajati lagi kecuali pada pengadaan buku, saya jelaskan pada pak kajati waktu itu kalau buku atau modul, forum TLD hanya memesan pada PT. bintang Ilmu dan kalau ingin kepastian maka direktur PT. bintang Ilmu harus dipanggil, jika pengakuannya buku sudah dicetak dan dikirim kekelompok dan PT. bintang ilmu sudah menerima biayanya sebagaimana bukti-bukti yang sudah diserahkan ke pihak penyidik maka kasus ini selesai dan harus di SP3 sebaliknya jika belum maka kami siap untuk dihukum,” katanya.
Ketika Direktur PT Bintang Ilmu didatangkan ke Kupang, kata Marthen, maka didepan As. Pidsus dan para penyidik dia menjelaskan bahwa telah mencetak buku dan mengirimkan buka dan semua uang dia ambil baik melalui rekening dan juga pengambilan langsung dan telah membiayai semua transport buku itu mulai dari bandung, Surabaya, Kupang, serta sampai di Kabupaten-Kabupaen dan kelompok belajar, pengakuan ini telah menjawab apa yang dipertanyakan kajati.
Semestinya kasus tersebut menurut Dira Tome sudah selesai sesuai dengan kesepakatan Kajati sebab jawaban direktur PT. Bintang Ilmu (Alim Tualeka) seperti itu tetapi karena Kajati sendiri diberikan masukan tidak benar oleh anak buahnya maka kajati menjadi bimbang dan sulit mengambil putusan. Rupanya kajati ditipu oleh penyidik dengan informasi yang tidak benar, bahwa seola-ola telah terjadi pengadaan buku yang fiktif, buku tidak pernah diadakan lalu dana habis.
“Skenario yang dibuat oleh penyidik dalam rangka menipu kajati, bahwa Robert berupaya sendiri datang ke bandung meminta keterangan dari seorang karyawan perusahaan PT. IndahJaya Adipratama dibandung yang juga mencetak buku PLS (NINA), Nina memberi keterangan bahwa dia tidak pernah mendapat order dari PLS NTT, pengakuan ini dijadikan sebagai informasi penting bahwa benar buku tidak pernah diadakan. Pada hal forum TLD memang tidak pernah berurusan dengan perusahaan dari bandung kecuali dengan PT. bintang Ilmu, Nina adalah rekanan yang diminta oleh PT. Bintang Ilmu untuk membantu mencetak pesanan Bintang Ilmu dan bintang ilmulah yang melayani permintaan PLS NTT, jadi memang benar jika Nina mengatakan NTT tidak pernah pesan buku karena NTT hanya berurusan dengan Bintang Ilmu,” jelasnya.
Walaupun semua bukti serah terima buku sudah diserahkan kepada penyidik, lanjut Marthen, justru penyidik tidak percaya yang lebih aneh untuk membuktikan kebenaran berita acara tersebut bukan melakukan penelusuran ke kelompok malah datang ke Bandung, dengan inisiatif sendiri dan biaya sendiri, inilah dana 2,3 Miliar yang dikatakan oleh kajati sebagai dugaan kerugian negara yang esoknya lagi ditambah oleh kasi penkum menjadi 4 M,
Dira Tome mempertanyakan lagi, kalau dikatakan ada indikasi korupsi 59 M karena ada dana yang dicairkan melalui rekening Forum TLD maka pertanyaannya adalah definisi korupsi itu apa? jangan korupsi didefinifinisikan sesuai dengan keinginan penyidik tetapi harus sesuai dengan UU, korupsi itu tindakan menghabiskan uang Negara untuk kepentingan diri dan untuk memperkaya orang lain.
“Karena itu saya mempertanyakan, Forum mana yang menjadi kaya dan mendapatkan keuntungan dari dana itu dan orang siapa yang diperkaya oleh forum, jika uang tersebut dikorupsi kenapa orang tidak pernah bertanya dan ribut satupun dilapangan padahal mereka diminta tanda tangan semua kuitansi. Semua pertanggunjawaban kuitansi dari desa yang menerima uang tersebut baik dari para tutor, penyelenggra semuanya sudah diserahkan dan tidak ada lagi yang tidak terima dan semua sudah beres,” tegasnya.
Tapi anehnya bukti-bukti tersebut menurut penyidik tidak sah karena itu saya meminta agar penyidik turun ke lapangan dan bertemu langsung dengan orang-orang yang terlibat didalamnya tetapi mereka juga mengatakan tidak usah, loh kami dipaksakan seolah-olah kasus ini ada korupsi karena uang masuk di rekening forum.
Kebijakan penyaluran dana melalui Forum merupakan kebijakan yang diambil bukan oleh saya sebagai Kabid PLS tetapi kesepakanatan seluruh ketua Forum Kab/kota dan seluruth Kabid PLS Kabu/Kota di tambahkan dengan kabid PLS Propinsi dan ditetapkan dengan SK Kepala Dinas, karena pergumulan lapangan yang sangat sulit.
“Saya mencontohkan Rafael Huru Ludji mengelola KF dua kelompok di Raijua dengan total anggaran Rp. 5.800.000.- sesuai dengan aturan yang ada dana ini disalurkan dari KPKN Kupang ke rekening Rafael Huru Ludji dengan demikian maka Rafael harus membuka rekening, membuat NPWP, penandatangan akad dengan bidang PLS Provinsi lalu dana bisa cair.
Kondisi ini membuat Rafael mengalami kesulitan dimana biaya transportasi untuk pengurusan administrasi tidak tersedia dan bank di Raijua juga tidak ada saat itu. Dan bukan hanya di Raijua hampir diseluruh NTT tidak semua kecamatan ada bank, jangan bandingkan dengan saat ini,” tambahnya.
Kerana itu lanjut Marthen, disepakati pencairan anggaran itu melalui Forum provinsi dan diteruskan ke forum kab/Kota dan dari Forum Kab/Kota ke penyelnggara-penyelnggara di desa-desa, jika tidak tempuh jalan ini maka tidak banyak org yang mau menyelenggarakan program ini. “Kesepakatan Forum dan Kabid kabupaten dilegitimasi dengan SK kepala dinas PPO yang saat itu adalah Tobias Uly, kepala dinas lah yang menetapkan Forum sebagai penyalur dana tersebut, kajati juga mengakui bahwa kalau kepala lembaga yang menendatangani maka cukup kewenangannya,” kata Marthen.
Dira Tome meminta kalau KPK segera memanggil kami bersama teman-teman agar kami bisa kembali menjelaskan duduk persoalannya sebagaimana yang kami telah jelaskan di kejati. “Saya yakin kalau KPK jika sudah mendapat penjalasan yang benar pasti KPK akan berpendapat lain,”.
Persoalan lain yang perlu diketahui bahwa pada tahun 2008-2009 Kejari Kupang melakukan pemeriksaan terhadap kasus PLS di kabupaten kupang termasuk ke Sabu saat itu sangat terkesan karena semua jaksa hampir jatuh dengan heli milik angkatan darat dari sabu dan mendarat darurat di rote, mereka ke sabu hanya datang untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan data diseluruh kelompok PLS yang menyebar hampir diseluruh desa di Sabu.
“Kalau tidak salah ingat kacabjari saat itu juga adalah kasi penkum kejati saat ini, tak ada informasi lain yang mereka dapat kecuali jawaban yang sama dengan kelompok dari kecamatan lain di daratan timor yaitu anggaran dan barang sudah diterima, sama saja dengan temuan 7 org anggota KPK yang saat itu datang dan melakukan pemeriksaan di kabupaten kupang, saat itu KPK mendatangi kejari kupang dan mereka menyerahkan ke Kejari Kupang dan Kajari menghentikan kasus itu, waktu itu yang menjabat sebagai kajari adalah pak Herman Da Sila. semua berkas pemeriksaan pemberhentian kasus itu ada pada kami,” katanya.
Marthen Dira Tome mengatakan, dirinya tidak tahu lagi kenapa kasus PLS dibuka seolah-olah ada bukti baru (novum) padahal tidak ada masalah. Yang Kajati katakan ada temuan dan indikasi korupsi 2,3 M itu adalah temuan BPK RI yang waktu itu melaukan pemeriksaan reguler pada kami dan temuan tersebut merupakan temuan administrasi dan itu sudah ditindak lanjuti.
“Bukti tindaklanjut kami serahkan kepada BPK Perwakilan NTT, waktu itu kepala BPKP adalah Pak M. Guntur dan itu sudah selesai hingga saat ini sudah tidak ada tagihan lagi dari BPK,
Kalau temuan BPK sebagai acuan pak kajati sebagai alat bukti yang layak untuk diproses hukum pertanyaan saya adalah apakah semua proyek di NTT yang menjadi temuan BPK yang selama ini diributkan oleh masyarakat telah diproses hukum contoh temuan Dana Bansos apakah sudah ditindak lanjut? Ada apa ini.. kalau temuan terhadap PLS sekali lagi saya tegaskan sudah selesai kami tindak lanjut,” tukasnya.
Kejanggalan lain yang terjadi bahwa buku yang diadakan dengan cara swa kelola justru dipersoalkan seolah-olah itu adalah pelanggaran aturan padahal jelas itu merupakan kewenangan para penyelenggara untuk belanja. Penyidik persoalkan kenapa tidak dilelang dengan demikian waktu itu saya bertanya aturan mana yang harus digunakan sebagai pedoman untuk pelelangan. Mereka sendiri tidak bisa menjawab.
Penyidik mengopinikan seolah ada pelanggaran juknis, pertanyaannya apa karna pelanggaran juknis lalu dikatakan korupsi, atau akibat pelanggaran juknis lalu terjadi koropsi, pelanggaran yang mereka katakana itulah kebijakan, jika kebijakan dibuat lalu kemudian terjadi kerugian Negara itu baru dikatakan korupsi, kebijakan itu dibuat dalam rangka mempermudah serta tindakan penyelamatan program, dalam juknis yang ada juga diberi ruang bagi pengelola program ditingkat provinsi, kabupaten/kota untuk melakukan langkah-langkah inovasi dan kreatif dilapangan agar program dapat maksimal, Petunjuk Teknis ini menegaskan bahwa “ dokumen ini tidak lengkap oleh karena itu butuh kreatifitas dan inovasi para penyelenggara sehingga hasilnya akan maksimal”.
“Ruang itu yang tersedia maka ketika pergumulan dan kesulitan lapangan dialami maka tiada jalan lain kebijakan harus ditempuh agar program bisa berjalan dan hasil harus maksimal. Silakan buktikan dilapangan,” pungkas Marthen. (joey)
Bagi semua orang yang sempat baca berita ini tlg di pahami baik2 agar tdk terjadi pemfitahan di mana2 bagi mantan Kabid PLS… Klo belum paham btl ttg prog
saya secara pribadi setelah membaca berita, saya sangat salut dengan Pak Marthen Dira Tome. jelas sekali bahwa Beliau memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk masalah ini. Pemimpin seperti ini patut diacungi jempol karena berani dan tidak ciut dengan oknum-oknum yang mencoba memutarbalikan fakta. salut buat Bapak!!!
Rakyat yg paham hukum harusnya tdk blh diam…lawan cr yg benar
Setelah saya membaca berita ini, sy sarankan kpd Marthen sekiranya biarkan proses hukum berjalan sebab akan ada kesempatan untuk pleidoi
Rasanya bknlah tempatnya di sini spy org jgn menilai seperti cacing kepanasan.klauemang anda jujur kebenaran akan kpd anda dan sebaliknya.
Kasihan pak Marthen …tp syukurlah ada pls kalau tdk pak Marthen tdk akan jd bupati….