Kejati NTT Buru Harta Bekak Kolimon

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terus melacak harta benda milik mantan Direktur Polteknik Negeri Kupang, Bekak Kolimon, yang diduga hasil dari bermain proyek selama empat tahun anggaran 2010-2013.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, Jumat (4/4/2014), mengatakan, harta benda yang disita akan dijadikan barang bukti kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Politeknik Kupang.

Pelacakan harta Bekak Kolimon, kata dia, setelah penyidik mendapat informasi ada banyak harta benda milik mantan Direktur Politeknik itu. Diduga harta benda itu didapatkan saat Bekak Kolimon masih menjabat direktur pada perguruan tinggi tersebut.

Penyidik, lanjutnya, sudah mendapatkan data kepemilikan harta bergerak dan tidak bergerak milik Bekak Kolimon. Namun untuk kepentingan penyidikan, penyidik belum bersedia menyebutkan harta bergerak dan tidak bergerak milik Kolimon.

Ridwan mengatakan, saat ini tim penyidik sudah mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk menyita aset-aset milik Bekak Kolimon yang diduga didapatkan dari hasil bermain proyek di Politeknik Kupang. dirinya memperkirakan aset milik Bekak Kolimon itu sementara mencapai belasan miliar rupiah.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui harta benda Bekak Kolimon, agar menginformasikan kepada Kejati NTT. Dengan demikian, penyidik dapat mengidentifikasi kemungkinan harta yang diinformasikan itu hasil kejahatan.

Ketika ditanya tentang kerugian negara dalam kasus ini, Ridwan menyatakan, tim penyidik Kejati NTT tidak akan meminta perhitungan kerugian negara dalam kasus ini. Pasalnya, jeratan hukum yang dikenakan kepada Buyung dan Bekak Kolimon dalam kapasitas pegawai negeri mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati NTT menahan mantan Direktur Polikteknik Negeri Kupang, Bekak Kolimon, Jumat (4/4) sore. Kolimon ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam serangkaian permainan proyek empat tahun anggararan 2010-2013 di PNK dengan total nilai Rp 409 miliar.

Bekak Kolimon ditahan di Rutan Penfui Kupang selama 20 hari. Penahanan Bekak Kolimon untuk memperlancar proses pemeriksaan oleh penyidik Kejati NTT. (van)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *