Kupang, seputar-ntt.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 158 unit sepeda motor di Kabupaten Sumba Barat dengan terdakwa, Jubilate Pieter Pandango.
Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Klas I A Kupang, Abdul Siboro, kepada wartawan, Senin (14/9/2015) diruang kerjanya mengatakan banding yang dinyatakan oleh Kejati NTT merupakan hak dari Kejati NTT. PN Klas I A Kupang tidak akan mengintervensi sikap dari Kejati NTT.
Dijelaskan Siboro, Kejati NTT menyatakan banding mungkin karena Kejati NTT tidak puas dengan amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang terhadap terdakwa bupati non aktif, Jubilate Pieter Pandango terdakwa dalam kasus itu.
“Mungkin saja mereka banding karena tidak puas dengan apa yang menjadi keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk terdakwa Jubilate Pieter Pandango, “ kata Siboro.
Berkaitan dengan tidak puasnya Kejati NTT terhadap putusan hakim, lanjutnya, itu merupakan hak dari Kejati NTT. Persoalan banding atau tidak itu hak dari Kejati NTT, tinggal bagaimana PN Klas I A Kupang menunggu hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Kupang.
Menurutnya, jika putusan banding dari PT Kupang menyatakan menerima banding dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT nantinya, itu sudah menjadi keputusan dari hakim PT Kupang yang mengadili perkara tersebut. Untuk itu, jika berkasnya nanti dikembalikan oleh JPU untuk disidangkan maka hakim Pengadilan Tipikor Kupang siap menyidangkan kembali.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Waikabubak dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, hingga saat ini terus melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan, Jubilate Pieter Pandango tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 158 unit sepeda motor tahun 2012 lalu senilai Rp 3, 2 milyar di Kabupaten Sumba Barat.
Kajati NTT, John W Purba, SH. MH kepada wartawan, Kamis (27/8/2015) mengatakan sejauh ini, Kejari Waikabubak dan Kejati NTT terus melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan tersangka, Jubilate Pieter Pandango pasca dikembalikannya berkas perkara oleh majelis hakim. Dikatakan Purba, kasus dugaan korupsi pengadaan 158 unit sepeda motor yang melibatkan Bupati Non Aktif itu, untuk sementara ditunda bukan diberhentikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Waikabubak dan Kajti NTT terus pantau kondisi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 158 unit sepeda motor di Sumba Barat, Jubilate Pieter Pandango, ” kata Purba.
Menurut Purba, sesuai kondisi saat ini, tersangka mengalami gangguan kesehatan sehingga majelis hakim mengembalikan berkas perkara tersebut kepada JPU, namun bukan berarti kasus itu diberhentikan namun ditunda sementara waktu.
Jika dipaksakan sidang, lanjutnya, majelis hakim telah melanggar kode etik. Sehingga untuk tidak mengambil resiko yang lebih besar majelis hakim mengembalikan berkas itu ke JPU. Namun, tambah Purba, jika kondisi kesehatan tersangka telah pulih kembali seperti semula maka secara otomatis JPU Kejari Waikabubak akan kembali melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan kembali.
“Jika tersangka sudah sembuh benar, maka berkasnya JPU Kejari Waikabubak akan kirim lagi ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan kembali, ” kata Purba. (reka)