Kupang, seputar-ntt.com – Kejaksaan Tinggi (kejati) NTT menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi di Badan Narkotika Nasional (BNN) NTT. Kasus ini diduga telah merugikan negara sebesar 600 juta rupiah, namun karena tidak terbukti maka kasusnya ditutup.
“Kejati NTT telah menutup kasus BNN NTT karena tidak ada kerugian negara yang ditemui,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar yang ditemui di Kejati NTT.
Ridwan menjelaskan, Kepala BNN NTT, Alosius Dando telah mengembalikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut sebelum statusnya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Karena yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian negara sebelum statusnya dinaikkan sehingga tidak terdapat kerugian negara. Untuk itu Kejati menerbitkan SP3,” tambahnya.
Menurut Ridwan tujuan utama dari Kejati NTT bukan menjerat tersangka dalam kasus dugaan korupsi namun melakukan penyelematan uang Negara yang diduga telah dikorupsi oleh oknum-oknum tertentu. Pengembalian keuangan Negara yang diduga dikorupsi merupakan suatu langkah atau itikad baik dari Kepala BNN NTT. (van)
tikungan alus mati