Kepatuhan WP Lapor SPT Capai 80 Persen

Kupang, seputar-ntt.com—Dari 155 ribu Wajib Pajak (WP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, hanya 120 ribu yang aktif, 80 Persen diantaranya patuh melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

“Untuk wilayah Kupang ini WP terdaftar 155 ribu, tapi yang akatif hanya 120 ribu, dan Kepatuhan dalam laporkan SPT hanya 80 Persen,” tegas Kakanwil DJP Nusa Tenggara, Tri Bowo usai menemui Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi di ruang kerjanya, Selasa (26/2/2019).

Dikatakan Tri Bowo, saat ini KPP Pratama memberikan kemudahan kepada WP untuk melaporkan SPT nya, diantaranya dengan E-Filing, dalam rangka memenuhi kepatuhan dalam kewajibannya.

“Jadi yang biasanya dilakukan secara manual, WP datang ke kantor atau mengirimnya lewat pos, tapi sekarang dengan mudah menggunakan tehnologi informasi internet, kapan saja dan dimana saja bisa menyampaikan SPT nya dengan berbasis internet,” tandas Tri Bowo.

Khususnya di Provinsi NTT, kata Tri Bowo, dengan memanfaatkan E filing ini sudah ada kenaikan WP yang memanfaatkannya. Jika dibandingkan tahun lalu dan sekarang percepatan penyampaian SPT sudah 97 Persen, jadi masyarakat sekarang melaporkannya lebih dini, lebih cepat dan aman serta mudah. Sehingga tidak perlu lagi antri di kantor, tidak perlu ongkos ke KPP Pratama tapi hanya menggunakan internet dapat menyelesaikan kewajiban WP.

Diakui Tri Bowo, KPP Pratama akan memberikan sanksi kepada yang terlambat melaporkan SPT nya sampai batas waktu 31 Maret 2019 ini.
“Kalau tidak memasukan SPT masa tahunan sanksinya Rp 100 Ribu, kalau SPT masa Rp 500 ribu.
Kita mencoba menunjukan kesadaran WP untuk memenuhi laporannya. Jadi tidak perlu dikenakan sanksi. Karena pajak yang kita kumpulkan untuk masyarakat,” tambahnya lagi.
Sedangkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim mengatakan dengan E Filing ini diharapkan dapat mendorong semua WP segera melaporkan SPT nya.
“Kita sudah melakukan intervensi, dimana pada awal Januariu sudah mensosialisasikan ke Satuan kerja atau badan/organisasi vertical lainnya, untuk segera menerbitkan bukti potong untuk masing-masing karyawannya, dan pada awal Februari dengan sudah disitribusikannya bukti potong karyawannya kita melakukan jemput bola ke instnasi maupun Satker untuk mengadakan isi bersama SPT,” tegas Luqman.
Dengan mengisi bersama SPT ini, ujar Luqman, WP mendapat bimbingan selangkah demi selangkah, mereka bisa mengisi dengan benar dan tepat secara formal, sehingga kewajiban laporan diharapkan bisa dilaksanakan sebelum batas waktu penyampaian SPT pada 31 Maret 2019.
“Kita lihat trendnya cukup memuaskan, tingkat partisipasi dan kepatuhan meningkat secara signifikan. Dan nantinya WP akan terbiasa kedepannya menggunakan semua sarana yang sudah disediakan kantor pajak,” paparnya.

Diakui Luqman, sanksi memang ada kalau terlambat melaporkan SPT nya, tapi itu bukan tujuan utama. “Dengan intervensi tadi kita ingin seluruh WP yang terdaftar bisa memenuhi kewajibannya tanpa satupun yang kita berikan sanski. Sanksi bukan tujuan kita,” kata Luqman. (ira)

Komentar Anda?

Related posts