Oelamasi, Seputar NTT.com – Merasa diperlakukan tidak adil dan tidak pernah diberi ruang untuk melakukan pembelaan sebagaimana diatur dalam aturan partai. Meitus Ataupah, SH yang juga mantan Ketua DPRD Kabupaten Kupang mengguggat Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Gugatan Melitus tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Kupang.
Melitus sendiri dipecat sebagai anggota Partai Golkar sesuai SK DPP Partai Golkar tertanggal 30 Juli 2013 dengan nomor: KEP-276/DPP/Golkar/VII/2013. SK pemecatan ini diteken oleh Wakil Ketua DPP Partai Golkar, Theo Sambuaga dan Sekjen Idrus Marham.
Panitera PTUN Kupang, Marthen Yacob kepada koran ini di kantornya, Rabu (25/9) kemarin membenarkan adanya gugatan Melitus Ataupah tersebut.
“Gugatannya sudah kita terima dari tanggal 18 September dengan nomor 17/G/2013/PTUN-KPG. Pak Melitus sendiri yang mendaftar,” kata Marthen.
Pihak tergugat kata dia, adalah ketua umum DPP Partai Golkar yang dinilai telah mengeluarkan SK pemecatan kepada penggugat. Saat ini kata dia, gugatan tersebut masih akan dipelajari lagi oleh Ketua PTUN apakah gugatannya bisa disidangkan ataukah tidak. Namun pihak-pihak yang berperkara tetap akan dipanggil untuk dilakukan konfrontir.
“Karena ini pihak terguggatnya di luar daerah maka waktunya bisa lebih dari satu minggu,” katanya.
Ia menambahkan, bila perkaranya dinyatakan lolos untuk disidangkan maka proses selanjutnya adalah penetapan majelis hakim.
“Nanti majelis hakim yang kemudian menentukan jadwal sidang,” ujarnya. (sho)