Kupang, seputar-ntt.com – Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Robertus Nailiu dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) kefamenanu bersama 13 tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2009 lalu senilai Rp 1 miliar pada Dinas Sosial Kabupaten TTU dalam proyek pembangunan 333 unit rumah di kabupaten TTU
Kasi Pidsus Kejari kefamenanu, Frangky Radja, Sabtu November 2013 mengatakan dalam kasus dana Bansos di Kabupaten TTU hingga saat ini sudah 14 orang yang dijadikan tsk. “Robertus dijadikan tersangka karena dia yang mengerjakan proyek tersebut sebelum menjadi ketua DPRD Kabupaten TTU,”kata Radja.
Radja menjelaskan dalam pelaksanaan ternyata proyek itu tidak diselesaikan dengan tuntas. Bahkan ada rumah yang hanya dibangun fondasi. Meski demikian anggaran telah dicairkan 100 persen. Dana tersebut, katanya, pada 2009, pemerintah pusat memberikan bantuan sosial melalui Dinas Sosial setempat untuk pembangunan rumah murah sebanyak 333 unit dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Dikatakan, Selasa 26 November 2013 mendatang Kejari Kefamenanu kembali menjadwalkan untuk memeriksa 14 orang tsk itu, dimana pada Selasa 19 November 2013 lalu 14 tsk tersebut batal diperiksa karena belum menyiapkan penasehat hukum. Jika para tsk tidak menyiapkan penasehat hukum maka Kejari Kefamenanu akan melakukan menunjuk Penasehat hukum untuk mendampingi para tsk.
Saat ditanya kira-kira ke-14 tsk tersebut ditahan, Radja belum bisa memastikkan waktunya kapan, karena masih menunggu para tsk usai diperiksa pada, Selasa (26/11/2013) mendatang. 14 tsk tersebut yakni Robertus Nailiu, Eduardus Tanesib, Godi Us Olin, Kristoforus Moensaku, Ferdinandus Leu, Foseph Hendriokus Nino, Nurdin Haji Rusman, Fosafat Salim, Philips Beediktus Wadhi, Samuel, Marselinus Lake, Bhenedikta Kusdiati, Agustinus Anmuni dan Jose Ximenes.
“Ketua DPRD TTU Robertus Nailiu telah diperiksa kejari Kefamenanu pada Selasa 19 November 2013 terkait dana Bansos tahun 2009 lalu senilai Rp 1 miliar,“ katanya.
Selain Nailiu, penyidik juga menetapkan Ketua Komisi A, Eduardus Tanesib sebagai tersangka dalam kasus yang sama yakni kasus dughaan korupsi dana Bansos tahun 2009 lalu senilai Rp 1 miliar. Dikatannya, kedua anggota DPRD TTU iti pada saat dana bansos bergulir untuk pembangunan rumah sederhana bertindak sebagai rekanan dan konsultan pengawas.(van)