Kupang, seputar-ntt.com – Ketua KNPI NTT, Hermanus Boki mengaku siap buka-bukaan terkait Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) di Kota Kupang yang dilaksanakan dan dikelola secara langsung oleh Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT. Hal ini perlu dilakukan agar Publik Kota Kupang bisa mengetahui secara terang benderang persoalan tersebut.
“Sebagai Ketua DPD KNPI NTT, saya bersama rekan-rekan dan sahabat-sahabat seperjuangan tidak akan pernah mundur sedikitpun dan kami akan terus berjuang sampai semuanya terungkap jelas dan tuntas. Bagi kami, Kebenaran tetap akan menjadi Kebenaran dan waktu akan membuktikan semua itu,” katanya.
Dia menjelaskan, setelah melakukan investigasi dan rampungnya sejumlah dokumen yang berhubungan dengan IUMK, DPD KNPI Provinsi NTT bersama beberapa OKP Nasional Tk. Provinsi NTT mengambil langkah dengan mengadakan pertemuan tatap muka bersama Komisi II DPRD NTT untuk menyampaikan secara lengkap persoalan yang terjadi dan menyimpang dari regulasi yang ada.
Pertemuan ini dilaksanakan pada Selasa, 6 Oktober 2015 bertempat di Ruang Rapat Komisi II DPRD NTT. Sebelum pertemuan tatap muka bersama Komisi II DPRD NTT dilaksanakan, kami sudah menjadwalkan pertemuan dengan pihak manajemen Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Dinas Koperasi Provinsi NTT pada tanggal 30 September 2015, namun pihak Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT tidak merespons sedikitpun permohonan DPD KNPI NTT yang disampaikan secara resmi melalui surat bernomor : 133.B/KNPI NTT/IX/2015 tanggal 28 September 2015.
Untuk diketahui publik, pertemuan tatap muka bersama Komisi II DPRD NTT, berhasil menyepakati dua hal penting yaitu, Komisi II melalui Pimpinan DPRD NTT mengagendakan Pertemuan Bersama dengan menghadirkan Kadis, Sekdis, Kabid Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT, manajemen PLUT, Konsultan PLUT serta KNPI dan OKP Nasional Tk. Provinsi. Pertemuan tersebut, diagendakan pada hari/tanggal : Senin, 19 Oktober 2015.
Kesepakatan kedua lanjut Herry Boki, sapaan akrab Hermanus Boki, DPRD NTT mendukung segala upaya yang terus dilakukan oleh KNPI dan beberapa OKP Nasional Tk. Provinsi sebagai bentuk tanggung jawab dan kontrol sosial untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, termaksud langkah hukum yang akan ditempuh jika terbukti adanya indikasi “korupsi” dalam pengelolaan anggaran Ijin Usaha Mikro dan Kecil.
“Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah apakah benar yang diperjuangkan oleh KNPI dan beberapa OKP Nasional Tk. Provinsi berdasarkan fakta atau suatu opini ? Tentunya kami tidak sedang bicara opini. Yang kami suarakan dan perjuangkan berdasarkan regulasi dan fakta. Regulasinya jelas : UU 20/2008, PerPres No. 98/2014, PerMenDagri No. 83/2014, PerWali Nomor 6/2015,” ungkap Herry.
Selain itu lanjut Herry, menjadi rujukan tambahan adalah Nota Kesepahaman Antara Mendagri dan Menteri Koperasi & UKM dan Menteri Perdagangan serta Perjanjian Kerjasama Antara Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan Deputi Pengembangan Restrukturisasi Usaha dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia dan Ketua Asosiasi Perusahaan Penjamin Indonesia (ASIPPINDO). Sedangkan faktanya sangat bertentangan dengan regulasi yang ada.
“Jadi sekali lagi, kami tidak sedang berbicara opini tetapi kami bicara regulasi dan fakta. Kami tidak akan mundur sedikitpun. Kalau semua yang dilaksanakan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT berhubungan dengan IUMK sudah sesuai regulasi dan dibuktikan dengan fakta lapangan, biar publik juga tahu. Kalau yang dilakukan sudah sesuai regulasi dan faktanya benar demikian, kenapa harus takut ? Kenapa mengutus/mengirim oknum berinisial ( R ) bernegosiasi atau me”lobi” saya dan kawan-kawan. Semua akan dibuktikan pada tempat dan waktu yang tepat dan saya akan buka-bukaan semuanya biar publik tahu,” pungkasnya. (joey)