Ketua Tim Pemeriksa Kabur, Daniel Adoe Gagal Ditahan

Kupang, seputar-ntt.com –  Mantan Walikota Kupang, Daniel Adoe kembali gagal ditahan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) Selasa 10 desember 2013. Gagalnya penahanan Daniel Adoe Karena Oscar Douglas sebagai ketua Tim pemeriksa menghilang dari Kejati NTT.

Daniel Adoe diperiksa jaksa penyidik Yoni Malaka diruang kerjanya sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita. Tersangka didampingi tiga orang kuasa hukumnya, Lorens Mega Man (LMM), Yohanes D Rihi (JR), dan Frans Tulung.

Dalam pemeriksaan oleh jaksa tersangka Daniel Adoe disodorkan sebanyak 29
pertanyaan oleh Jaksa Penyidik. 29 pertanyaan itu seputar 3 SK yang ditandatangani oleh tersangka dalam pembentukan panitia lelang.

Lorens Mega Man ketua tim kuasa hukum tersangka yang ditemui usai pemeriksaan mengatakan pemeriksaan itu seputar 3 SK yang ditandatangani oleh tersangka sebagai Walikota Kupang saat itu.

Lorens mengaku bahwa saat diperiksa oleh Jaksa Penyidik Yoni Malaka, tersangka masih dalam keadaan sakit. Dijelaskannya pada kenyataannya saat ini tersangka mengalami sakit jantung itu berdasarkan surat keterangan dokter yang memeriksa tersangka.

Meskipun sakit, katanya, tersangka tetap kooperatif untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati NTT.Ketika ditanya soal apakah tersangka telah siap untuk ditahan Lorens enggan menjawab pertanyaan wartawan, karena kemungkinan besar tersangka belum siap
untuk ditahan.

“Kalau soal itu saya tidak bisa jawab yang terpenting adalah tersangka sudah
kooperatif untuk datang ke Kejati NTT untuk diperiksa, ” katanya.

Sebelumnya diberitakan Pemeriksaan pertama terhadap Daniel Adoe sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Kamis 21 November 2013, harus terhenti pada pertanyaan kelima karena karna mantan Walikota Kupang itu mengeluh sakit jantung.

“Yang bersangkutan mengeluh sakit jantung sehingga pemeriksaan dihentikan,”jelas kata Humas Kejati NTT Ridwan Angsar di Kupang, Kamis, 21 November 2013.

Mantan Wali Kota Kupang Daniel Adoe diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan buku sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama SMP tahun 2010 senilai Rp 2,7 miliar.(van)

Komentar Anda?

Related posts