Kupang, seputar-ntt.com – Komisi I DPRD NTT, akan memanggil Kepala Biro (Karo) Humas Setda Provinsi NTT, Lambert Ibi Riti untuk rapat dengar pendapat (RDP) terkait kerjasama Humas dengan sejumlah Media di NTT.
“Kita akan panggil Karo Humas bersama staf nanti hari Rabu 3 Juni 2015 pukul 10 pagi. Kita akan minta penjelasan mereka terkait kerjasama dengan media dan kita juga mengundang semua media untuk hadir,” kata Ketua Komisi I DPRD NTT, Kasintus Proklamasi Ebu Tho di ruang Ketua DPRD NTT, Senin, (1/6/2016).
Menurut Ebu Tho, Komisi I perlu mendapatkan penjelasan secara baik dan detal terkait kerjasama tersebut. Hal ini dilakukan karena Komisi I sebelumnya telah memwanti-wanti Biro Humas untuk menggunakan Dana yang cukup besar tersebut bagi media.
“Kita tidak mau ada ketidakadilan disitu, itu uang rakyat dan semua teman-teman media juga adalah anak-anak daerah yang perlu diberdayakan. Jangan menciderai ketidakadilan hanya karna persoalan ini,” ujarnya.
Panggilan terhadap Ibi Riti oleh Komisi I atas permintaan Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno setelah membaca surat tembusan dari Aliansi Wartawan Peduli NTT yang melaporkan Karo Humas NTT ke Kejaksaan Tinggi NTT terkait adanya indikasi KKN dalam kerjasama dengan sejumlah media.
“Dana itu kita alokasikan untuk membedayakan media-media lokal yang selama ini telah turut berperan dalam pembangunan daerah ini lewat berbagai pemberitaan. Kalau seperti ini yang dilakukan Karo Humas maka patut kita pertanyakan,” kata Anwar Pua Geno.
Diberitakan sebelumnya, puluhan wartawan yang tergabung dalam “Aliansi Wartawan Peduli APBD NTT”, Kamis, 28 Mei 2015 melaporkan Kepala Biro Humas Setda Nusa Tenggara Timur (NTT), Lambert Ibi Riti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Lambert dilaporkan karena diduga melakukan kolusi dengan sejumlah media lokal untuk mengalokasikan anggaran kerjasama dengan media sebesar Rp 900 juta. Dari total dana itu, Lambert hanya mengalokasikan ke 12 media, dari 98 media yang tercatat di Biro Humas Setda NTT.
Penyaluran dana pun berfariasi, antara Rp 25 juta hingga Rp 141 juta. “Media-media yang diakomodir itu diduga adalah pemimpinnya dekat dekat dengan Karo Humas, sehingga diakomodir,” kata Koordinator Aliansi Wartawan Peduli APBD NTT, Joey Rihi Ga saat melaporkan Karo Humas ke Kejati.
Berdasarkan data yang diterima seputar-ntt.com, media yang menerima dana bantuan pemerintah itu yakni TVRI Kupang sebesar Rp 141 juta, Sindo TV Rp 115 juta, AFB TV Rp 95 juta, Radio Swara Timor Rp 61 juta, Radio Suara Kupang Rp 34,5 juta, Radio Kaisarea Rp 39 juta.
Tabloid Kabar NTT Rp 56 juta, Radio Suara Kasih Rp 34,5 juta, Tabloid Fortuna Rp 70 juta, Tabloid Likurai Rp 40 juta dan LPP RRI Rp 25 juta. “Ada sejumlah media lainnya yang telah menandatangi kerjasama media tersebut, namun belum terbayarkan, karena dana itu telah habis terpakai untuk 12 media ini,” katanya.
Karena itu, aliansi mendesak Kejaksaan NTT untuk mengusut tuntas pengalokasian anggaran APBD tahun 2015 di Biro Humas Setda NTT. Mengusut tuntas pertanggungjawaban media atas dasar kualitas dan kuantitas yang diduga tidak memenuhi syarat sebagai media lokal dan keabsahannya. “Mengusut media yang telah menandatangi kerjasama namun belum terbayarkan,” katanya.
Laporan aliansi wartawan ini diterima Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati NTT Gaspar Kase. Gasper berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami akan telaah lapran ini dan sampaikan ke Kajati untuk ditindaklanjuti,” katanya singkat.
Kepala Biro Setda NTT Lambert Ibi Riti yang dikonfirmasi terpisah tidak banyak berkomentar, karena mengaku belum mengetahui laporan itu. “Saya belum dapat laporannya. Jadi saya tidak bisa berkomentar,” katanya. (*tim)