Komisi II DPRD Lembata Tolak APBD 2016

Lewoleba, seputar-ntt.com – Komisi II DPRD Lembata, menolak dengan tegas seluruh penjelasan pemeritah daerah kabupaten Lembata terhadap perubahan APBD Lembata tahun anggaran 2016. Hal ini terkemuka saat ketua komisi II DPRD Lembata, Petrus Gero, membacakan laporan komisi dalam rapat Paripurna yang digelar perdana di gedung baru DPRD Lembata, Selasa (28/06/16).

Komisi II menilai, Perbub Lembata nomor 07 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Bupati Lembata nomor 41 tahun 2015, tentang penjabaran APBD Lembata tahun anggaran 2016 merupakan tindakan inkonstitusional Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur. Bupati dinilai melanggar UU Nomor 01/2003 tentang pemerintahan daerah, serta PP Nomor 58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. Bahkan tindakan pemerintah daerah Lembata yang merubah sepihak APBD 2016 dinilai sebagai bentuk kejahatan anggaran.

Kejahatan anggaran yang disoroti komisi II DPRD Lembata itu terkait dengan indikasi kesengajaan Bupati Lembata mendiamkan hasil asistensi DAK Infrastruktur dengan Kementerian PU dan Perumahan Rakyat. Menurut Komisi II, dari sisi waktu DPRD menolak dasar Permen PU nomor 47/PRT/M/2015 tentang petunjuk teknis penggunaan DAK infrastruktur dan Permendagri nomor 52 tahun 2015.

Komisi II memandang, kedua peraturan Menteri tersebut dapat ditolerir jika proses Asistensi DAK infrastruktur berlangsung setelah seluruh proses pembahasan, persetujuan dan penetapan APBD Lembata tahun anggaran 2016. Itupun menurut komisi II mengandaikan jika Bupati beritikad baik membangun komunikasi dan kesepakatan politik dengan DPRD.

Komisi II juga menyatakan, penjelasan pemerintah daerah terkait perubahan sepihak pemerintah Kabupaten terutama anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perikanan dan Kelautan merupakan sebuah upaya pembenaran. Argumentasi yang dibangun pemerintah Lembata merupakan upaya memutarbalikan prinsip dan hirarki peraturan perundang-undangan. Komisi II membeberkan sekitar 6 undang-undang dan Peraturan pemerintah serta Peraturan Menteri yang menguatkan tindakan perubahan anggaran sepihak oleh pemerintah merupakan tindakan inkonstitusional.

Terutama terhadap DPA dan DPPA Dinas PU tahun anggaran 2016, komisi II menyatakan sikap untuk menolak dan tidak ikut bertanggung jawab atas konsekuensi hukum yang timbul karena dokumen APBD hasil perubahan sepihak oleh pemerintah Lembata tidak dibahas ditingkat komisi dan Banggar.

Komisi II juga meminta forum Paripurna DPRD untuk mengambil sikap tegas terhadap para pihak yang terlibat atas indikasi melakukan kejahatan anggaran terhadap APBD Lembata tahun 2016 kepada aparat penegak hukum. Broin Tolok

Komentar Anda?

Related posts