Oelamasi, seputar-ntt.com – Lima anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang tergabung dalam Komite II yakni Ibrahim Agustinus Medah Senator NTT, Aceng Fikri Senator Jawa Barat, Nawai Habib Senator Banten, Bambang Senator NTT Kalimantan Timur dan Anang Senator Lampung, Kamis (20/11) menjaring aspirasi masyarakat (Asmara) petani desa Noelbaki Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang.
Kehadiran 5 senator itu dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang (UU) No.12 tahun 1992 tentang system budidaya tanaman dan UU No.38 tahun 2004 tentang jalan.
Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Usaha Bersama Air Sagu, Oktory Gasperz dalam dialog mengatakan, kendala petani selama ini antara lain ketersediaan sarana dan prasarana pertanian yang kurang memadai dan pendistribusian pupuk yang tidak tepat waktu sehingga menyulitkan petani saat musim tanam.
Menurut Oktory, P3A dan Kelompok Tani (Poktan) harus dimasukkan dalam UU seperti kata Desa pada UU tentang desa sehingga dana yang dialokasikan penggunaannya dapat tepat sasar. Selain itu, Komite II DPD RI perlu memperjuangkan agar ada Bank Pertanian yang khusus melayani para petani. Bank Pertanian ini perlu dimasukkan dalam UU juga seperti yang terjadi di Jepang dan Thailand.
Petani lainnya, Sem mengatakan, aturan Pemerintah banyak yang tidak pro petani. Petani tidak dapat jaminan kesehatan merupakan salah satu contoh Program Pemerintah tidak pro petani.
Senator Kalimantan Timur, Bambang mengatakan, saat ini petani sudah muak dengan retorika atau janji-janji Pemerintah. Sebab banyak janji yang tidak terealisasi.
Menurut dia, tahun anggaran 2014-2015 anggaran petani 50 triliun rupiah. Dana itu dapat dimanfaatkan untuk pembuatan jalan tani atau balai pertemuan para petani. Untuk itu dia berharap, petani Desa Noelbaki dapat secepatnya membuat proposal sehingga bisa diperjuangkan.
Sedangkan Ibrahim Agustinus Medah Senator NTT mengatakan, keluhan petani Noelbaki sama seperti keluhan petani lain di Indonesia yang diungkapkan saat Kongres Petani. Tugas DPD RI, jelas Medah, mendorong pemerintah membuat aturan yang pro petani.
Dalam pertemuan dengan DPD RI itu sejumlah kelompok tani di Kabupaten Kupang meminta Pemerintah menghentikan pembagian beras bagi orang miskin (Raskin) karena Raskin hanya akan membuat orang menjadi malas bekerja.
Seorang petani di Noelbaki, Pit Neno dalam dialog mengatakan, Raskin hanya membuat orang jadi malas kerja dan pembagian Raskin banyak yang tidak tepat sasaran. Bahkan ada PNS yang menerima Raskin. Karena itu, pembagian Raskin sebaiknya dihentikan.
Menurut Pit Neno, belakangan ini hanya orang tua saja yang jadi petani. Anak muda yang telah mengantongi ijasah sarjana enggan jadi petani atau membuka usaha sendiri. Kebanyakan mereka hanya ingin jadi PNS.
Senator Lampung dan Ketua tim kerja pertanian Komite II DPD RI, Anang mengakui jika saat ini jumlah petani yang berusia dibawah 35 tahun hanya 15 persen dari total penduduk Indonesia. Apa yang disampaikan petani telah direkam dan sekembalinya tim ini ke Jakarta akan dicari tahu penyebab marahnya petani di Indonesia. Apakah aturannya yang salah atau petugasnya.
Menurut Anang, tingkat kesuburan sawah menurun hingga 80 persen karena ketergantungan pada pupuk Kimia. Karena itu pupuk Kimia harus dihentikan dan petani harus mau kembali menggunakan pupuk alami.
Anang menambahkan, aturan yang ada bukan hanya satu undang-undang (UU) saja. Tim komite II DPD RI ingin memotret UU mana yang tidak betul atau petugas bagian mana yang tidak benar sehingga dapat mendorong Pemerintah membuat aturan yang lebih tepat. (sho)