Konsultasi SPT Tahunan, KPP Pratama Kupang Kedepankan Layanan Online

Kupang, seputar-ntt.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mengedepankan layanan online konsultasi SPT Tahunan berupa Pesan Tertulis melalui aplikasi WhatsApp. Layanan tersebut akan dibuka mulai hari Senin, 18 Januari 2021 dan akan melayani wajib pajak setiap hari kerja pada jam 08.00 – 16.00 WITA. Layanan online tersebut dikhususkan untuk melayani asistensi dan konsultasi terkait SPT Tahunan serta permohonan cetak ulang atau aktivasi EFIN. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan saluran komunikasi untuk pelayanan terkait SPT Tahunan di tengah pandemi COVID-19.

“Sejalan dengan program pemerintah Kota Kupang yang tercantum dalam Surat Edaran Walikota Kupang nomor 004 / HK.188.45.443.1/i/2021 untuk membatasi jumlah orang yang berkumpul dalam satu ruangan dan menghindari kerumunan, KPP Pratama Kupang menyediakan layanan pesan tertulis aplikasi WhatsApp agar wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk berkonsultasi terkait SPT tahunan,” ujar Moch Luqman Hakim selaku Kepala KPP Pratama Kupang.

KPP Pratama Kupang menyediakan 18 nomor yang hanya bisa dihubungi melalui pesan tertulis aplikasi WhatsApp. Nomor tersebut terdiri dari beberapa nomor layanan yaitu: 6 nomor layanan EFIN 081339009932, 081339009931, 081339009951, 081339009946, 081339009962, dan 081339009956; 10 nomor layanan konsultasi SPT Tahunan wilayah Kota Kupang 081339009967, 081339009970, 081339009973, 081339009976, 081339009981, 082138879844, 082138879848, 082138879858, 081338997822, dan 082138879846; layanan konsultasi SPT Tahunan wilayah Kabupaten Kupang 081339009908; serta layanan konsultasi SPT Tahunan wilayah Kabupaten Sabu Raijua 081339009923.

Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalabahi dan KP2KP Ba’a yang berada di bawah koordinasi KPP Pratama kupang juga menyediakan layanan pesan tertulis aplikasi WhatsApp di wilayah kerja masing-masing. KP2KP Kalabahi yang terletak di Kabupaten Alor dapat dihubungi pada nomor 082247290510 dan 081290369043. Sedangkan KP2KP Ba’a yang berada di wilayah Kabupaten Rote Ndao menyediakan nomor 082162111033 dan 081353486707 untuk konsultasi dan asistensi terkait SPT Tahunan.

Selain layanan pesan tertulis aplikasi WhatsApp, KPP Pratama Kupang juga menyediakan saluran melalui email kpp.922@pajak.go.id dan saluran telepon (0380) 821123. Selain itu KPP Pratama Kupang juga menyediakan portal khusus layanan SPT tahunan yaitu https://sites.google.com/view/LaporSPTHariIni. Dalam portal tersebut berisikan tutorial cara pengisian SPT Tahunan, daftar nomor layanan live chat, tautan pesan antrean untuk SPT Tahunan dan daftar media sosial KPP Pratama Kupang.

“Tahun ini kami memperbanyak saluran layanan online konsultasi SPT tahunan menjadi total 22 saluran karena KPP Pratama Kupang membatasi layanan tatap muka khususnya layanan konsultasi SPT Tahunan,” tutur Esra Junius Ginting Selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepala KPP Pratama Kupang.

KPP Pratama Kupang dalam masa pandemi ini tetap membuka layanan tatap muka konsultasi pelaporan SPT tahunan, namun dengan kuota yang sangat kecil. Dalam satu hari hanya melayani 48 wajib pajak yang dibagi menjadi 6 wajib pajak setiap jam yang akan dilayani secara tatap muka di KPP Pratama Kupang. Wajib pajak juga dapat memesan antrean di portal SPT tahunan yang telah disebutkan sebelumnya.

Luqman mengajak seluruh wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Kupang untuk memanfaatkan layanan pesan tertulis WhatsApp dan saluran lain yang sudah disediakan, terutama untuk melakukan kewajiban perpajakan yaitu Laporan SPT Tahunan. Selain itu, Luqman juga mengingatkan batas pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak orang pribadi adalah 31 Maret dan Wajib pajak badan adalah 30 April.

“Kepada seluruh wajib pajak KPP Pratama Kupang, karena semakin bertambahnya kasus Covid-19 di Indonesia khususnya di Kota Kupang, saya mengajak untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing dan jika mengalami kendala silakan kirim chat saja ke nomor-nomor yang telah kami sediakan, sehingga bapa mama kaka nona sekalian tidak perlu datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Mari segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum terlambat dari batas waktu yang ditentukan. Lapor saja dari rumah dengan e-Filing. Kenapa harus nanti? Jika bisa lapor SPT hari ini,” ajak Luqman.(*)

Komentar Anda?

Related posts