KPP Kupang Lakukan Sosialisasi PPS Dengan Pemerintah Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang menggelar sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara daring melalui aplikasi zoom meeting dengan para pejabat di lingkungan pemerintahan Kota Kupang, Rabu, (12/1/2022).

Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, dalam sambutannya menyatakan tujuan acara ini adalah untuk memberikan informasi mengenai latar belakang, manfaat, dan bagaimana cara mengikuti PPS ini.

“Kami berharap jajaran Pemerintah Kota Kupang juga dapat membantu kami menyebarluaskan informasi PPS ini kepada seluruh stakeholder Pemerintah Kota Kupang,” ujar Ayu.

Sebanyak 43 peserta perwakilan dari dinas-dinas di lingkungan pemerintahan Kota Kupang telah hadir dalam kegiatan ini.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada KPP Pratama Kupang yang telah memberikan pemahaman agar para ASN lebih sadar terhadap kewajiban perpajakannya khususnya program PPS ini. Kami berharap kerjasama dengan KPP Pratama Kupang tetap berjalan dengan baik sehingga kami dapat melaksanakan kewajiban pajak kami sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestly Funay, dalam sambutannya.

Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa DJP telah banyak menerima data kepemilikan harta dari berbagai institusi baik dalam maupun luar negeri. Seluruh lembaga keuangan telah secara rutin menyerahkan data kepemilikan rekening keuangan kepada DJP.

Begitupula lembaga lainnya yang melakukan administrasi kepemilikan harta seperti Badan Pertanahan Nasional terkait kepemilikan tanah dan Kepolisian terkait kepemilikan kendaraan.

Meskipun demikian, Pemerintah melalui PPS tetap memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta tersebut secara sukarela. Mengusung semangat gotong royong, adil, dan setara, PPS pemerintah memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak peserta Tax Amnesty untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan ketika mengikuti program Tax Amnesty sebelumnya secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (Kebijakan I).

PPS juga memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan seluruh hartanya berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta Tax Amnesty dan pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak PenghasilanPPh Orang Pribadi tahun pajak 2020 (Kebijakan II).

Dalam kegiatan tersebut, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Kupang Jupiter Heidelberg Siburian selaku narasumber memberikan paparan terkait gambaran umum kegiatan PPS yang berlangsung mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

“Dalam ketentuan PPS ini terdapat dua kebijakan. Kebijakan pertama adalah untuk WP Badan dan Orang Pribadi (OP) peserta Tax Amnesty dan kebijakan kedua adalah untuk WP OP yang belum melaporkan harta yang diperoleh pada tahun 2016-2020 dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merekaPeserta kebijakan I akan mendapatkan manfaat berupa terhindar dari pengenaan sanksi 200% sementara peserta kebijakan II akan mendapatkan manfaat berupa tidak diterbitkan ketetapan pajak dari tahun 2016-2020,” ujar Jupiter menjelaskan manfaat yang diterima peserta PPS..

Mengusung semangat gotong royong, adil, dan setara, pemerintah memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan sebelumnya secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta Tax Amnesty dan pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun pajak 2020.

Melalui paparan yang diberikan, para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi. Saat sesi tanya jawab dimulai, banyak pertanyaan dan saran yang disampaikan. Mereka berharap agar kegiatan ini diadakan kembali dengan pembahasan yang lebih mendalam.

Di akhir kegiatan, Jupiter juga menginformasikan kepada peserta yang hadir apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi layanan konsultasi melalui pesan whatsapp di nomor 0853-3885-8246 atau datang langsung ke helpdesk khusus PPS yang telah disediakandi KPP Pratama Kupang.

“Kami juga membuka kelas pajak khusus PPS yang berlangsung secara daring setiap hari Rabu. Wajib Pajak diminta terlebih dahulu untuk mendaftar kelas pajak PPS di tautan bit.ly/922_PPS,” tutup Jupiter.

KPP Pratama Kupang lanjut Jupiter, menyediakan layanan konsultasi helpdesk PPS tatap muka maupun online melalui livechat Whatsapp untuk membantu Wajib Pajak yang ingin mengikuti program ini.

Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana penyebarluasan informasi kepada jajaran pimpinan dan stakeholder di lingkungan pemerintahan Kota Kupang.

Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestly Funay juga menyampaikan rasa terima kasih kepada KPP Pratama Kupang yang telah memberikan pemahaman agar para ASN lebih sadar terhadap kewajiban perpajakannya. Ia berharap agar para peserta sosialisasi ini dapat menyebarluaskan informasi terkait PPS kepada seluruh ASN Kota Kupang dan para mitra kerja di Kota Kupang, supaya tahu manfaat program ini, serta saling berkoordinasi dengan KPP Pratama Kupang.(*)

Komentar Anda?

Related posts