KPP Pratama Kupang Ajak Pelaku UMKM Ikuti Insentif Pajak

Kupang, seputar-ntt.com – Dalam rangka pemulihan perekonomian di tengah pandemic Covid-19, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan UMKM Expo di Millenium Ballroom yang diikuti oleh sejumlah instansi pemerintah, swasta, Lembaga Jasa Keuangan, dan pengusaha UMKM di Kota Kupang, Rabu, (16/09/2020). Tak ingin melewatkan momen tersebut, KPP Pratama Kupang turut meramaikan acara UMKM Expo untuk mengajak para pelaku UMKM mengikuti Insentif Pajak serta membuka pojok pajak selama 2 (dua) hari dari pukul 09.00 WITA sampai dengan pukul 18.00 WITA.

KPP Pratama Kupang ikut berpartisipasi pada acara tersebut mengingat para pelaku usaha kecil mikro banyak yang mengikuti bazar untuk memperkenalkan produknya. Kesempatan yang baik ini dimanfaatkan oleh KPP Pratama Kupang untuk mensosialisasikan mengenaik insentif pajak untuk UMKM dalam rangka pemulihan ekonomi dan mempercepat proses adaptasi di era New Normal, serta memberikan konsultasi perpajakan kepada masyarakat.

Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim mengatakan bahwa acara ini sangat bagus untuk para pelaku UMKM. Selain mereka dapat mempromosikan produknya di bazar, mereka juga akan mendapatkan materi untuk memulihkan bisnis mereka di tengah pandemi Covid-19 ini. “Selain itu, kehadiran KPP Pratama Kupang di acara ini adalah untuk mensosialisasikan insentif pajak untuk UMKM berupa libur bayar pajak hingga masa Desember 2020, mengingat masih banyak wajib pajak UMKM yang belum menggunakan fasilitas ini”, tambahnya.

Luqman juga menjelaskan bahwa insentif pajak ini adalah salah satu dari lima jenis insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah dalam menghadapi pandemic Covid-19 ini. Lima jenis insentif pajak tersebut adalah insentif pajak Pasal 21, insentif pajak pasal 22 impor, insentif pajak UMKM, pengurangan ansguran PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi PPN. “Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-110/PMK.03/2020 sehingga wajib pajak dapat menggunakan insentif pajak untuk sector yang lebih luas, dan masa berlakunya sampai akhir tahun”, jelasnya.

“Khusus untuk insentif pajak UMKM yang setiap bulannya dikenai pajak sebesar 0,5% sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018, kini wajib pajak UMKM tidak perlu mengajukan Surat Keterangan Bebas PP 23 lagi, namun wajib pajak UMKM cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulannya. Selanjutnya, para wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong ataupun pemungut pajak tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM”, jelas Luqman.

Moch. Luqman Hakim kembali mengingatkan agar seluruh wajib pajak UMKM di KPP Pratama Kupang dapat menggunakan insentif pajak ini untuk mengembalikan kelangsungan usaha dan mempercepat pemulihan ekonomi di tengan pandemic Covid-19 ini. “Seluruh wajib pajak UMKM yang belum menggunakan fasilitas ini, mari segera kita gunakan fasilitas ini untuk membangkitkan kembali UMKM agar tetap bertahan dan berkembang di masa yang serba sulit ini”, ajaknya.

Fasilitas tersebut dapat diperoleh dengan menyampaikan Laporan Realisasi PPh Final ditanggung Pemerintah yang dilakukan secara mandiri melalui saluran e-Reporting laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak. Insentif pajak ini diberikan mulai masa pajak April hingga Desember 2020. Diharapkan dengan adanya insentif pajak ini membantu masyarakat khususnya para pelaku UMKM untuk tetap bisa bertahan di tengah pandemic Covid-19 ini.(*)

Komentar Anda?

Related posts